BATAM (gokepri) – BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas dengan syarat tertentu. Korban wajib melampirkan laporan polisi untuk menentukan lembaga penjamin yang bertanggung jawab.
BPJS Kesehatan menegaskan kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, tetapi ada mekanisme yang perlu diperhatikan. Salah satu syarat utamanya adalah laporan polisi yang menjelaskan kronologi kecelakaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan laporan polisi penting untuk menentukan instansi mana yang berwenang menjamin biaya pengobatan. “Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk kategori kecelakaan kerja yang ditanggung oleh badan atau instansi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Rizzky menyebut BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara itu, kecelakaan ganda ditanggung oleh Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pengobatan melebihi plafon Jasa Raharja, penjaminan dialihkan ke lembaga lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar. Rizzky mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan status kepesertaan JKN aktif.
Baca Juga: Cukup KTP, Warga Batam Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







