BATAM (gokepri) – Dua nasabah rugi Rp1 miliar di Batam. Dana deposito dipindahkan ke rekening pribadi lewat bilyet palsu. Bagaimana awal hal itu terjadi?
Kasus dugaan penipuan deposito berjangka itu melibatkan dua nasabah, seorang perempuan bernama Helen, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam. Pada Januari hingga April 2025, dua nasabah berinisial SY dan SN menyetor dana ke rekening resmi BPR Sejahtera Batam. Setoran dilakukan dalam empat kali transfer, masing-masing Rp200 juta dan Rp250 juta dari SY, serta Rp250 juta dan Rp300 juta dari SN. Total dana mencapai Rp1 miliar.
Dana itu dijanjikan akan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka. Seorang perempuan bernama Helen, yang memperkenalkan diri sebagai marketing BPR, menawarkan produk deposito dengan iming-iming bonus tambahan. Helen kemudian menyerahkan bilyet deposito kepada kedua nasabah.
Masalah muncul ketika deposito jatuh tempo. Kedua nasabah mencoba mencairkan dana, namun pihak bank menyatakan bilyet yang mereka pegang tidak tercatat dalam sistem. Dana justru disebut sudah dipindahkan ke rekening pribadi Helen.
“Bank menyampaikan dokumen tidak teregister. Dana nasabah malah dipindahkan ke rekening pribadi Helen,” kata Rizky Kaban, kuasa hukum korban, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Rizky, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama proyek dengan Helen, seperti yang diklaim saat dana dialihkan. Kuasa hukum menilai pemindahan dana tanpa dokumen resmi sebagai pelanggaran serius. Atas dasar itu, korban melapor ke Polsek Batam Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta melayangkan somasi kepada BPR Sejahtera.
“Dana ditransfer langsung ke rekening bank. Maka bank harus bertanggung jawab,” kata Marcos Kaban, tim kuasa hukum korban.
Manajemen BPR Sejahtera membantah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, bank menegaskan Helen bukan pegawai ataupun perwakilan resmi mereka. “Status Helen hanyalah sebagai nasabah biasa,” ujar Yudi.
Menurut BPR, Helen datang ke bank dengan membawa bukti transfer dana dari SN dan SY. Ia mengklaim uang itu miliknya. Karena bukti transfer sesuai tanggal dan jumlah, bank kemudian memindahkan dana dari rekening BPR ke rekening pribadi Helen.
Belakangan, manajemen mulai mencurigai transaksi-transaksi serupa yang dilakukan Helen. Nama deposito yang ingin dibuka tidak sesuai dengan keterangan dalam berita transfer. BPR melakukan penelusuran dan mencoba menghubungi SN dan SY, namun komunikasi terhambat karena Helen meminta mereka mengabaikan kontak dari pihak bank.
Bilyet Deposito Diduga Palsu
Hasil penelusuran bank menemukan fakta baru. Bilyet deposito yang dipegang nasabah berbeda format dengan bilyet resmi BPR. Dokumen itu tidak memiliki barcode dan corak warnanya pun berbeda. “Kami menduga Helen telah melakukan penipuan. Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan bilyet tersebut,” kata Yudi.
Dalam perjalanannya, Helen sempat mengembalikan sebagian uang kepada SN, termasuk bonus yang dijanjikan. Namun, masalah tidak berhenti di situ. SN bersama kuasa hukumnya tetap mengirimkan somasi ke BPR, membuat bank merasa diposisikan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
Situasi semakin kompleks karena selain korban, nama baik BPR ikut tercoreng. Manajemen kemudian menggelar pertemuan dengan SN, SY, dan keluarganya. Dari pertemuan itu lahir kesepakatan bahwa BPR, SN, dan SY sama-sama korban dari modus penipuan Helen.
“Kesepakatan dibuat untuk mempermudah langkah hukum bersama,” ujar Roni Jaya Putra dari Sentra Hukum BPR Sejahtera, 4 September 2025.
Pihak bank menegaskan mereka sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri. “Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai BPR terus dipersalahkan atas perbuatan individu yang bukan bagian dari kami,” kata Yudi.
Roni Jaya Putra menjelaskan modus yang dilakukan Helen. Ia memanfaatkan rekening BPR untuk menerima dana nasabah, lalu mengalihkannya ke rekening pribadinya. Karena dana ditransfer ke rekening giro tanpa berita transfer, bank tidak bisa langsung memastikan tujuan penggunaan dana tersebut. Kondisi ini dimanfaatkan Helen untuk mengelabui korban.
Helen kemudian menyerahkan bilyet deposito palsu sebagai bukti penempatan dana. Nasabah percaya, sementara bank terkecoh dengan klaim Helen bahwa dana itu miliknya.
Kasus ini menimbulkan dua implikasi besar. Pertama, kelemahan pengawasan internal BPR saat menerima klaim sepihak tanpa verifikasi menyeluruh. Kedua, lemahnya perlindungan nasabah ketika modus penipuan melibatkan celah administratif.
SY, salah satu korban, berharap dana yang ditabung bisa kembali. “Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujarnya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polsek Batam Kota. BPR dan para nasabah telah sepakat menempuh jalur hukum bersama.
Baca Juga: BPR Sejahtera Batam Disomasi, Dana Deposito Nasabah Rp1 Miliar Hilang ke Rekening Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









