Kajari Karimun Kembali Resmikan Rumah RJ di Kecamatan Meral

Kajari Karimun, Firdaus saat meersmikan Rumah RJ di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.

Karimun (gokepri.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Firdaus kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Meral, Senin 2 Januari 2022.

Rumah RJ yang diresmikan Kajari berada di gedung sebaguna Kelurahan Sei Raya.

Peresmian Rumah RJ di Kecamatan Meral tersebut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat.

HBRL

“Ini adalah peresmian Rumah RJ ketiga yang kita lakukan di Pulau Karimun,” ujar Firdaus usai pelantikan dan serahterima jabatan Kasi Pidum di kantornya.

Selain di Pulau Karimun, sebenarnya Rumah RJ juga sudah ada di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Kundur dan Moro.

Dikatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan peresmian 7 Rumah RJ lagi di tujuh kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Target kita ada 7 Rumah RJ lagi dan akan kita laksanakan pada tahun ini juga,” ungkapnya.

Firdaus menyebut, selama 2022 ini pihaknya sudah menyelesaikan 3 kasus tindak pidana umum dengan cara RJ, yakni kasus penganiayaan ringan dan juga pencurian.

“Ada tiga kasus yang sudah diselesaikan melalui RJ, yakni penganiyaan dan pencurian,” sebutnya.

Dikatakan, pada Januari 2023 ini ada kasus tindak pidana umum lagi yang akan diselesaikan melalui RJ.

“Kita tengah upayakan hukum untuk RJ nya,” kata Firdaus.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait