Juru Parkir Ilegal di Jembatan Barelang Meresahkan, Dua Orang Ditangkap

Parkir ilegal jembatan barelang
Polsek Sagulung memasang spanduk imbauan di kawasan wisata Jembatan Barelang. Foto: Dok. Polsek Sagulung

Batam (gokepri) – Juru parkir ilegal di kawasan wisata Jembatan Barelang, Batam, masih menjadi masalah laten. Alih-alih membantu, kehadiran mereka justru meresahkan pengunjung. Polisi menindak tegas tukang parkir liar ini. Terancam penjara tiga bulan.

Dua orang juru parkir ilegal di kawasan wisata Jembatan I Barelang akhirnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sagulung, pada Selasa 1 Agustus 2023. Mereka diangkut di bawah jembatan. Dua jukir itu berinisial JL dan SL.

“Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pungutan parkir liar pada hari Selasa (1/8) di bawah jembatan Barelang,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Rabu 2 Agustus 2023.

HBRL

Penangkapan keduanya bermula dari video kedua pelaku di media sosial yang beredar luas. Video menunjukan keresahan masyarakat yang mengunjungi jembatan Barelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua jukir liar tersebut.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan empat bundel tiket parkir berlambang Forpul (Forum Pemuda Pulau), uang tunai mulai dari pecahan Rp100.000 sampai pecahan Rp2.000. Saat itu mereka sedang mengatur parkir di lokasi tersebut.

Menurut Donald, lokasi yang ditarik parkir itu fasilitas umum yang dilarang parkir. Dua orang jukir liar itu menarik biaya parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditarik biaya parkir sebesar Rp 10.000.

“Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum. Uang yang parkir yang ditarik dari pengunjung tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir,” jelasnya.

Donald menyebutkan untuk mengantisipasi adanya pungli oleh juru parkir liar pihaknya langsung memasang spanduk imbauan. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pungli agar melaporkan kejadian tersebut.

“Di lokasi yang dijadikan tempat parkir liar langsung kasmi pasang spanduk imbauan. Masyarakat, kami minta melapor kalau ada kejadian pungli di lokasi tersebut. Pada spanduk ada nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

Kedua jukir liar itu saat ini telah ditahan di Polsek Sagulung karena melanggar peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Keduanya terancam pidana penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Kedua jukir liar itu melanggar pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Baca Juga: Jukir Liar Marak di Jembatan Barelang, DPRD Batam Minta Dishub Bersikap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait