MAKKAH (gokepri) – Musim haji kerap dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi. Dengan iming-iming bisa meloloskan jamaah untuk berhaji, padahal cara non prosedural tidak akan berhasil karena adanya pengawasan ketat dan kebijakan resmi dari pihak Saudi Arabia.
Menyikapi hal itu, KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang.”
Sebelumnya, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
Konjen RI di Jeddah mengatakan pada 13 Mei 2025, tiga WNI atas IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal).
Lalu, baru-baru ini, ada seorang fasilitator 22 pemenang visa yang tidak memiliki izin haji ditangkap pihak keamanan Saudi Arabia. Dia yang diamankan itu warga negara India.
Dia yang ditangkap itu dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk dikenakan hukuman yang ditentukan dilansir dari Saudi Gazette.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memperingatkan bahwa denda maksimum sebesar 100.000 Riyal akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode antara 29 April dan 14 Dzulhijjah, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan.
Hukuman tersebut juga termasuk deportasi dengan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun. *
(sumber: republika.co.id)









