JAKARTA (gokepri.com) – Sebanyak 40 sekolah swasta yang ditunjuk sebagai percontohan (piloting) program pelaksanaan dari sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK pada 27 Mei 2025 lalu.
Sementara itu, Sekjen Kemdikdasmen Suharti telah menghitung biaya untuk melaksanakan putusan ini. Suharti mengatakan pemenuhan sekolah gratis akan dilakukan bertahap.
Hal itu disampaikan Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7). Suharti mengatakan telah melakukan rapat bersama Menko PMK dan Menteri Agama serta berkomunikasi dengan badan dan lembaga pendidikan swasta.
“Ini usulan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama, pertama bahwa pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” kata Suharti.
Suharti mengatakan anggaran saat ini belum dapat membiayai keseluruhan sekolah negeri dan swasta. Sebab itu, dia mengusulkan agar tahapannya dilakukan dengan batas-batas tertentu.
“Lebih lanjut, karena pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku siap melaksanakan putusan MK. Sebab, menurutnya, sekolah gratis bukan masalah bagi Jakarta.
“Kalau bagi Jakarta sendiri nggak terlalu jadi problem ya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7).
Oleh karenanya, Pramono menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan sekolah gratis itu sembari menunggu Perpres dari Pemerintah Pusat.
“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” ucapnya. *
(sumber: detik.com)








