BATAM (gokepri.com) – Ciputra Grup kini terkena masalah baru. Kemarin diprotes warga karena dampak pembangunan apartemen Citra Plaza Nagoya Batam.
Saat ini soal perizinan pembangunan yang kabarnya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) turut dipertanyakan.
Perizinan IMB ini dipertanyakan anggota DPRD Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 18 Januari 2023.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut, IMB yang dimiliki oleh PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya itu termaktub ada 31 lantai. Sementara fakta di lapangan apartemen itu 36 lantai.
“Ini kan udah salah, sisanya itu mau dikemanakan,” kata dia.
Dirinya pun meminta, agar perizinan PT Ciputra dilengkapi agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Kata dia, jika memang ada kendala dalam pengurusan izin DPRD siap membantu memuluskan proses perizinan.
“Kita bisa bantu,” kata dia.
Selain itu keluhan warga terkait dampak pembangunan apartemen itu pun belum selesai. DPRD akan melakukan sidak dalam waktu dekat.
“Untuk memastikannya, kami bakal sidak (inspeksi mendadak) di sana, karena dari aduan warga juga ada bangunan yang dikerjakan memakan badan jalan,” ujarnya.
Sementara, PT Ciputra selaku penggarap proyek Apartemen Citra Plaza Nagoya, di Kota Batam, Kepulauan Riau membantah jika perizinan yang mereka kantongi tak lengkap.
Perwakilan dari Citra Plaza Nagoya, Hendra mengatakan, seluruh perizinan sudah mereka penuhi mulai dari IMB, amdal dan lainnya.
“Sesuai dengan bukti yang kami bawa semua langkap,”kata dia.
Sementara soal IMB 36 yang dipersoalkan oleh Anggota DPRD. Pihaknya menyebut bahwa bangunan itu sudah termasuk dalam podium.
“Ada 3 lantai bangunan parkir, 1 bangunan lobi dan mall, 1 lantai atap podium serta 31 lantai apartemen. Jadi totalnya 36,” kata Hendra.
Pihaknya pun tak keberatan jika memang didapati ada izin yang tak dikantongi, maka dipastikan segera dilengkapi.
Baca Juga: Ciputra Bertanggung Jawab Perbaiki Lingkungan Terdampak Proyek Apartemen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








