iPhone 16 Hanya Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tak Boleh Dijual

iphone 16 masuk indonesia
Iklan iPhone 16 di Beijing, China. Foto: Reuters

JAKARTA (gokepri) – Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN. iPhone 16 yang dibawa untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual tetap diizinkan masuk.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16, produk terbaru Apple, tidak boleh dijual di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau dikirim melalui pos, boleh masuk ke Indonesia. Namun, produk tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.

HBRL

“Menindaklanjuti pernyataan Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan sudah membayar pajak dianggap sebagai barang pribadi. Penggunaannya terbatas untuk pemakaian pribadi,” jelas Febri, Jumat, di Jakarta.

Ia menambahkan iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Pasal 35. Ketentuan ini memungkinkan tiap penumpang membawa maksimal dua unit, selama untuk penggunaan pribadi.

Baca: Apple Terhambat TKDN, Bagaimana Nasib iPhone 16 di Indonesia?

Aturan tersebut juga mengizinkan barang bawaan atau kiriman pos yang tidak diperjualbelikan untuk keperluan sendiri dan dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk TKDN 35 persen.

Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau kiriman pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, Febri mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang pada periode Agustus-Oktober 2024 dan telah membayar pajak. Produk ini legal untuk penggunaan pribadi, namun menjadi ilegal jika dijual di Indonesia.

Baca: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Sertifikat TKDN Apple Terganjal Investasi

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 dari jalur bawaan penumpang,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa izin penjualan iPhone 16 belum diberikan karena Apple belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia. Apple harus menyelesaikan sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun untuk mendapatkan izin penjualan di Indonesia. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait