JAKARTA (gokepri) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pencopotan ini terkait dengan pemeriksaan harta kekayaan milik RAT yang dipertanyakan publik oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, RAT dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu. Langkah tersebut didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemeriksaan harta kekayaan RAT telah berlangsung sejak 23 Februari 2023 oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait kewajaran harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP Kemenkeu dan hartanya lebih tinggi dibandingkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
“[Harta Rafael Alun Trisambodo] menimbulkan pertanyaan yang serius dan legitimate dari masyarakat, dari mana sumber kekayaan itu? Perilaku itu mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua telah bekerja jujur bersih dan profesional. Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Sri Mulyani.
“Saya yakin bahwa seluruh jajaran Kemenkeu telah bekerja jujur, bersih dan profesional. Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin terhadap keluarga RAT yang menimbulkan dampak besar terhadap persepsi masyarakat kepada Kemenkeu, khususnya DJP. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga RAT dan David atas kejadian tersebut yang menurutnya sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak RAT, yaitu Mario Dandy Satriyo, sebagai masalah pribadi. Meski demikian, kejadian tersebut telah menimbulkan dampak yang besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.
“Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada sdr David atas kejadiannya yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra Ditjen Pajak,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani mengajak seluruh pegawai negeri sipil untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga:
- Tindakan Disiplin, Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo
- Ayah Pelaku Penganiayaan di Jakarta Selatan Punya Kekayaan Fantastis
Sumber: Bisnis.com









