Ini Syarat Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

Gaji guru honorer Kepri
Ilustrasi - Para Guru SMA Negeri 16 Batam melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada siswanya yang berada di rumah. (foto: gokepri/arm)

Jakarta (gokepri.com) – Bagi Anda guru honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), siap-siap ya. Kabar terbaru, pemerintah segera membuka formasi tersebut dalam waktu dekat.

PPPK honorer adalah warga dengan syarat tertentu yang diberi tugas di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Artinya, PPPK merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru. Namun, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus. Tujuannya untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Karena ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) layaknya CPNS. Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang atau teknis.

Baca juga: Guru Honorer Punya Harapan Jadi CPNS

Berikut alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan.

  1. Daftar Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
    • Di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa melihat slide pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.
    • Pilih PPPK lalu klik Daftar Sekarang.
    • Jika ingin mengubah slide dan memilih PPPK, Anda bisa klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.
    • Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
    • Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.
    • Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.
      1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
      2. Pengisian Tanggal lahir.
      3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
      4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan.
      5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
    • Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
  2. Isi Data Formulir Pendaftaran Online
    • Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.
    • Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.
    • Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
      1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
      2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
      3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
      4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
      5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
      6. Mencetak Kartu Pendaftaran
      7. Menunggu hasil verifikasi
    • Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
    • Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *