Ingin Mengganti Foto di e-KTP? Berikut Syarat dan Caranya

pilkada batam nik
Ilustrasi KTP elektronik. (foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Banyak warga ingin mengganti foto di elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Biasanya dikarenakan sudah buram, rusak atau merasa tidak percaya diri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini masyarakat diperbolehkan untuk mengurus pergantian foto di dalam e-KTP. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

HBRL

“Pada prinsipnya foto e-KTP boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” kata Zudan belum lama ini.

Pertama, dia menuturkan foto dalam e-KTP warga boleh diganti apabila ada perubahan fisik.

Misalnya, pemiliknya dulu belum memakai jilbab dan sekarang sudah berjilbab.

Kedua, Zudah mengizinkan penggantian foto apabila pemilik sekalian mengganti e-KTP jika sudah rusak.

Kerusakan tersebut misalnya, kartu terkelupas atau foto yang tercetak sudah buram.

“Anda bisa sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Dia mengatakan syarat penggantian foto KTP-el sangat mudah. Warga cukup bawa KTP-el lama dan kartu keluarga ke Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.

“Tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Syaratnya hanya KTP-el lama dan Kartu Keluarga,” katanya Zudan.

(ard)

|Baca Juga : Ayo Urus e-KTP, Batam Dapat Tambahan 14 Ribu Blanko

Pos terkait