
BATAM (gokepri) – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.
SUMBER: ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News
Simak Infografis Lainnya:










