Derap Nusantara Menyapa Indonesia

INFOGRAFIS: Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Penghapusan Piutang UMKM
Grafis: ANTARA

DERAP NUSANTARA
BATAM (gokepri) – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.

Penghapusan Piutang UMKM

SUMBER: ANTARA

HBRL

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Simak Infografis Lainnya:

Pos terkait