
BATAM (gokepri) – Polri mengubah format tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM), sejak 1 Juli 2024. SIM format baru ini menggunakan nomor kependudukan sebagai bentuk integrasi dokumen legalitas dan data kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak infografis lainnya:








