Indonesia Susun Aturan Batas Usia Pengguna Medsos

batasan usia menggunakan media sosial
Ilustrasi aplikasi media sosial. Foto: Bloomberg

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah berencana merancang regulasi yang akan menetapkan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Kebijakan ini mengikuti jejak Australia yang telah melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Negeri Kanguru itu bahkan menerapkan denda bagi perusahaan teknologi raksasa seperti Meta (pemilik Instagram dan Facebook) dan TikTok jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, belum membeberkan batasan usia minimum yang akan berlaku di Indonesia. Rencana ini ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin 13 Januari.

“Tadi membahas tentang bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden. “Presiden meminta agar rencana ini dilanjutkan. Beliau sangat mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital.”

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024, yang melibatkan 8.700 responden, menunjukkan penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen. Di negara berpenduduk sekitar 280 juta jiwa ini, jumlah pengguna internet terus meningkat.

Survei itu juga mengungkap 48 persen anak di bawah 12 tahun telah mengakses internet. Sebagian dari mereka bahkan menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. Di kalangan Generasi Z (usia 12-27 tahun), penetrasi internet mencapai 87 persen.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung penuh inisiatif Kominfo. Ia menekankan perlunya aturan internet ramah anak untuk meminimalkan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.

“Kami mendukung penuh langkah Kominfo untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” kata Oleh dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Januari 2024.

Oleh berharap aturan tersebut memberikan batasan yang jelas tentang penggunaan media sosial bagi anak, termasuk sanksi yang tegas. Menurutnya, dampak negatif internet bagi anak sangat besar. Banyak anak di bawah umur kecanduan gawai karena mudahnya akses internet di Indonesia.

Tak sedikit pula orang tua yang kurang menyadari bahaya internet bagi anak. “Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka tantrum jika dilarang bermain ponsel atau tablet. Padahal, banyak konten berbahaya bagi kesehatan mental mereka di internet,” ujar Oleh.

Ia menilai konten di internet saat ini banyak yang melampaui batas kewajaran, mulai dari game online yang mengajarkan kekerasan, konten dewasa, hingga promosi produk kecantikan berbahaya. “Ini belum lagi konten yang mengandung ajakan judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun,” imbuhnya.

Oleh menilai Indonesia relatif tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur. Beberapa negara, seperti Australia dan Cina, telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. “Namun, kami mengapresiasi inisiatif Kominfo sambil menunggu digagasnya aturan pengelolaan internet yang lebih kuat di level undang-undang,” kata Oleh.

Dalam keterangannya, ia juga mengingatkan pentingnya sanksi yang jelas bagi platform digital yang abai terhadap konten kekerasan, kampanye LGBT, dan seks bebas. Sanksi juga perlu diberikan kepada orang tua yang melanggar aturan penggunaan internet ramah anak.

“Jika tidak ada sanksi dan hanya berupa imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau media sosial bagi anak di bawah umur,” pungkasnya. ANTARA, REUTERS

Baca Juga:
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait