Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Tiktok shop buka lagi
TikTok. (FOTO: REUTERS/DADO RUVIC)

BATAM (gokepri) – Australia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini menyasar platform besar seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, dan Reddit, dengan ancaman denda hingga 32 juta dolar AS atau Rp507 miliar jika dilanggar.

Undang-undang ini mulai diuji coba pada Januari 2025 dan akan berlaku penuh dalam setahun. Larangan ini bersifat mutlak, tanpa pengecualian meski dengan izin orang tua. Langkah Australia ini menjadikannya salah satu negara pertama yang menerapkan kebijakan ketat terhadap akses media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Bacaan Lainnya

Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menerapkan pembatasan serupa, tetapi tidak seketat Australia. Di Florida, misalnya, larangan bagi anak di bawah 14 tahun sedang digugat atas dasar kebebasan berbicara.

Pengesahan aturan ini di Australia berlangsung setelah perdebatan panjang di parlemen. Sebagian pihak, termasuk pendukung privasi dan kelompok hak anak, sempat menolak kebijakan tersebut. Namun, survei terbaru menunjukkan 77% penduduk Australia mendukung pembatasan ini.

Baca: Wakili Indonesia, Dua Pemuda Kepri Terpilih untuk Program PPAN di Australia dan Jepang

Latar belakang aturan ini adalah meningkatnya kekhawatiran akan dampak media sosial pada kesehatan mental anak-anak. Parlemen Australia menerima banyak kesaksian dari orang tua tentang kasus perundungan daring yang berujung pada tindakan melukai diri sendiri. Media domestik, termasuk News Corp milik Rupert Murdoch, aktif mendukung aturan ini lewat kampanye bertajuk “Biarkan Mereka Menjadi Anak-Anak”.

Meski demikian, raksasa teknologi seperti Meta, TikTok, dan Google mengkritik keras kebijakan ini. Mereka menilai aturan tersebut terlalu ketat dan mengabaikan kebutuhan pengguna muda untuk tetap terhubung secara digital. Pemerintah Australia belum merinci mekanisme verifikasi usia yang akan diterapkan. Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, memastikan teknologi tersebut tidak akan melibatkan pengunggahan identitas pribadi. REUTERS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait