Imigrasi Karimun Perketat WNI Berangkat ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Warga Karimun mengeluhkan sulitnya berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun. Kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.

Pihak Imigrasi Karimun pernah membuka akses ke luar negeri melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun pada 1 dan 2 Juli 2023.

Namun, keesokan harinya hingga sekarang Imigrasi kembali memperketat akses keberangkatan ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengakui adanya pengetatan akses ke luar negeri melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.

“Memang ada pengetatan di pelabuhan, ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Zulmanur Arif usai ekspose tangkapan kurir sabu di Kantor BC Karimun, Selasa, 11 Juli 2023.

Kata Zulmanur, Presiden Jokowi meminta instansi terkait melakukan pengetatan terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri.

Dikatakan, kasus TPPO yan dimaksud adalah banyaknya korban WNI khususnya di Kamboja, sehingga menjadi perhatian pemerintah dan disampaikan dalam kegiatan ASEAN oleh Presiden Jokowi belum lama ini.

“Sehingga, ada perintah dari pusat untuk kita melakukan pencegahan dan pengetatan di pelabuhan,” jelasnya.

Zulmanur membantah adanya sistem buka tutup di pelabuhan internasional terkait keberangkatan WNI ke luar negeri.

“Tidak ada istilah buka tutup di pelabuhan. Pelabuhan internasional masih ada dan pelayanan juga berlangsung seperti biasa, hanya dilakukan pengetatan saja,” kilahnya.

Khusus untuk Karimun, katanya, pengetatan itu cenderung kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Hanya saja, Zulmanur tidak bisa memastikan pihaknya melakukan pelonggaran akses keberangkatan WNI dari Karimun.

“Kita akan melihat bagaimana masyarakat kita yang akan melakukan pekerjaan di luar (negeri) harus sesuai dengan prosedur berdasarkan UU PMI yang harus melalui kontrak dan pelatihan kerja,” terang Zulmanur.

Dirinya juga menegaskan kalau petugas Imigrasi di pelabuhan tidak pernah membedakan warga yang memiliki paspor dari daerah tertentu.

“Kalau memang ada masyarakat yang memiliki paspor keluaran Karimun dan diperiksa petugas sesuai prosedur maka akan diberangkatkan,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait