Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling di malam Idulfitri, karena berpotensi mengakibatkan kerumunan dan penularan virus Covid-19.
“Saya tegaskan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengakibatkan kerumunan. Mari kita rayakan lebaran ini dengan patuh protokol kesehatan, bertakbir di rumah masing-masing atau di masjid dan mushola yang ketentuannya sudah diatur oleh pemerintah dengan kapasitas maksimal 10 persen,” kata Menag Yaqut dalam jumpa pers usai sidang itsbat di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penetapan 1 Syawal pada 13 Mei dilakukan setelah sidang Isbat yang juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace H Syadzili, perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, pimpinan ormas Islam, para ahli Falak dan Astronomi dari Universitas Islam Negeri (UIN), serta perwakilan BMKG dari Badan Informasi Geospasial.
Sebelum pelaksanaan sidang, terlebih dahulu diawali seminar pemaparan dari pakar astronomi dari tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya.
Dikatakan Cecep, dari hasil amatan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi dibawah ufuk antara minus 5 derajat 36 menit sampai dengan minus 4.39 menit. Ini artinya posisi hilal berdasarkan sebuah metode atau cara untuk mengetahui posisi ketinggian hilal sehingga apakah dimungkinkan hilang itu bisa dilihat.
“Untuk diketahui seluruh umat Islam Indonesia khususnya dan masyarakat secara umum bahwa sidang itsbat adalah wujud dari fatwa MUI pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Dalam sidang Isbat tersebut Kemenag menggunakan dua metode yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Yaitu metode hisab dengan cara perhitungan dan yang kedua dalam metode rukyah atau dengan cara melihat langsung keberadaan hilal.
“Untuk dipahami bersama bahwa dua metode ini baik metode hisab maupun rukyat bukan dua metode yang diperhadapkan satu sama lain atau dibenturkan keduanya metode yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya,” tegas Cecep.
Informasi hitungan nisab telah dikonfirmasi dengan laporan setelah petugas Kemenag di daerah yang ditempatkan tidak kurang di 88 titik mulai dari Aceh sampai Papua, di 34 provinsi di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan dari 88 pendapat itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal.
Berdasarkan posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat maka penetapan 1 syawal di Istiqlalkan (genapkan). “Berdasrkan hasil sidang isbat tersebut kita berharap mudah-mudahan seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri secara bersama-sama. Mudah-mudahan cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia kebersamaan menjadi wujud dari kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa untuk juga menatap masa depan bangsa lebih baik,” imbuh Cecep. (wan)








