Hendak Dibawa ke Jambi, Polres Karimun Tangkap Kurir 2 Kg Sabu di Kapal

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menginterogasi dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba Polres Karimun menangkap seorang kurir narkoba inisial MFN di salah satu kapal cepat hendak ke Kuala Tungkal, Jambi, Selasa 30 Juli 2024.

Pelaku ditangkap saat menjadi penumpang kapal cepat tersebut karena diduga membawa 2 kg natkotika jenis sabu-sabu.

Saat diamankan polisi, pelaku sedang duduk di bangku bagian belakang.

HBRL

Untuk mengejar MFN yang sudah naik ke kapal tersebut tidaklah mudah. Polisi sampai harus minta bantuan Bea Cukai Karimun karena memiliki armada kapal patroli yang super cepat.

Akhirnya, kapal yang ditumpangi ER berhasil dicegat di perairan Kundur.

Penangkapan MFN berawal dari ditangkapnya ER di salah satu hotel Tanjungbalai Karimun. ER ditangkap karena menyimpan 1 paket kecil sabu dan 1 linting daun ganja.

“Barang bukti narkoba jenis sabu disimpan dalam bungkusan kemasan teh Cina merk Guanyinwang warna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat kotor 2.098 gram dan paket kecil lainnya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait