BATAM (gokepri.com) – BPR Sejahtera Batam segera mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan seorang wanita bernama Helen, terhadap SY dan SN hingga menimbulkan kerugian Rp 1 miliar. Selain SY dan SN yang menjadi korban, nama BPR Sejahtera Batam juga tercemar akibat ulah Helen yang melakukan penipuan terhadap nasabah.
Hal itu disampaikan oleh Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, kuasa hukum dari Bank BPR Sejahtera Batam didampingi Roni Jaya Putra S.H.,M.H, Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Senin (25/8/2025).
Yudi menegaskan bahwa, kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang wanita bernama Helen tidak ada kaitannya dengan pihak BPR Sejahtera Batam.
“Helen bukan karyawan maupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam, status Helen hanyalah sebagai nasabah biasa,” katanya.
Sebelumnya, dilansir oleh salah satu media online di Batam, Sabtu (23/8/2025) kedua warga itu telah mentransfer dana ke BPR Sejahtera Batam sebanyak empat kali dari Januari 2025 s.d April 2025 dengan total Rp 1 miliar rupiah. Namun, dalam transfer tersebut sama sekali tidak disertai berita keperluan transfernya, sehingga tidak diketahui secara pasti keperluan transfer tersebut.
“Di tengah perjalanan, Helen menunjukan bukti transfer dari kedua orang itu dan mengatakan bahwa dana yang ditransfer tersebut adalah uang miliknya. BPR Sejahtera Batam pun melakukan klarifikasi dan koordinasi. Karena Helen telah menunjukan bukti transfer secara tepat tanggal dan nilainya, maka atas permintaannya, dilakukan transfer dari rekening BPR Sejahtera Batam kepada rekening Helen di BPR Sejahtera Batam,” ucap Yudi.
Lalu, dalam perjalanan, BPR Sejahtera Batam mulai mencurigai transaksi-transaksi yang dilakukan H dengan prosedur yang sama dengan apa yang dilakukan sebelumnya.
“Kecurigaan tersebut muncul karena adanya perbedaan nama deposito yang akan dibuka oleh H yang tidak sesuai dengan berita dalam bukti transfernya,” tutur Yudi.
“Atas dasar itu, BPR Sejahtera Batam melakukan penelusuran aliran dana dan mencoba menghubungi orang-orang di dalamnya, termasuk SY dan SN. Saat managemen BPR Sejahtera Batam bisa berkomunikasi dengan SN, dia diminta Helen untuk tidak menanggapi segala komunikasi dari BPR Sejahtera Batam,” tambahnya lagi.
Yudi mengatakan, berdasarkan penelusuran, ternyata dana yang ditransfer oleh SY dan SN merupakan dana yang akan digunakan untuk membuka deposito di BPR Sejahtera Batam dan difasilitasi Helen.
“Bahkan Helen menjanjikan SY dan SN mendapatkan ‘bonus’ jika membuka deposito tersebut,” sambungnya.
“Namun, kedua orang itu tidak pernah dimasukan sebagai pemilik deposito di BPR Sejahtera Batam,” tambah Yudi.
“Dalam perjalanannya, Helen menyerahkan beberapa Bilyet Deposito kepada SN yang diduga dipalsukannya. Lalu, managemen BPR Sejahtera Batam dilihatkan Bilyet Deposito itu, ternyata bentuk dan formatnya pun berbeda jauh dengan bentuk dan format bilyet deposito asli BPR Sejahtera Batam. Tidak ada barcode, serta corak dan warna berbeda dengan yang dikeluarkan resmi oleh BPR,” jelas Yudi.
“Kami menduga Helen telah melakukan penipuan. Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan Bilyet Deposito tersebut,” tambahnya lagi.
Yudi melanjutkan, di tengah suasana itu, SN beberapa kali bertemu dengan Helen untuk minta pertanggungjawabannya.
“Ternyata Helen telah mengembalikan sejumlah uang kepada SN termasuk bonus yang dijanjikan,” terangnya lagi.
Lalu, SN minta BPR Sejahtera Batam tidak melakukan tindakan apapun terlebih dahulu sebelum Helen mengembalikan seluruh dananya. “Dan BPR Sejahtera Batam hanya melakukan monitoring terhadap permasalahan antara pihak SN dan H.”
Namun, dalam perjalanan, SN melalui pengacaranya melayangkan surat somasi kepada BPR Sejahtera Batam. “Ini membuat managemen BPR Sejahtera Batam kaget,” ujar Yudi.
“BPR Sejahtera Batam justru diminta mempertanggungjawabkan dana Rp 1 miliar. Sementara BPR Sejahtera Batam tidak pernah menikmati dana dari SN dan juga tidak pernah tahu kesepakatan antara SN dan Helen,” terangnya lagi.
BPR Sejahtera Batam, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri dan OJK terkait kasus ini. Pihaknya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk membuat laporan resmi.
“Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai BPR terus dipersalahkan atas perbuatan individu yang bukan bagian dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, Roni Jaya Putra S.H.,M.H, Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam menambahkan, modus yang dilakukan Helen sangat merugikan nama baik BPR Sejahtera Batam.
“Helen memanfaatkan nomor rekening BPR Sejahtera Batam untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Karena ketentuan UU, BPR tidak bisa melakukan clearing langsung, dan celah itulah yang dipakai Helen untuk mengelabui korban,” jelas Roni.
Roni menegaskan, BPR sejahtera Batam akan segera menindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak tercoreng.
“Perbankan sangat mengandalkan kepercayaan, itu sebabnya kami serius mengusut kasus ini agar masyarakat tahu kebenarannya,” ujarnya.
“Kami tidak tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun OJK untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya. (fhy)









