Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian Pilkada Karimun

Iskandarsyah - Anwar
Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Pilkada 2020.

Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Karimun hari ini, Selasa (2/3/2021). Sidang pemeriksaan perkara nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar.

Iskandarsyah-Anwar adalah paslon nomor urut 2 pada Pilkada 2020 Karimun yang diusung PKS dan PAN. Lawannya adalah petahana, paslon nomor urut 1, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, dan Demokrat.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara KPU Karimun, selisih suara antara Iskandar-Anwar dengan lawannya hanya 86 suara (0,08 persen). Iskandar-Anwar meraih 54.433 suara, sedangkan Aunur-Anwar Hasyim meraih 54.519 suara.

Dalam permohonannya, paslon Iskandarsyah-Anwar meminta pemungutan suara ulang di Kecamatan Kundur. “Kami minta Majelis Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Khusus di Kecamatan Kundur,” ujar Kuasa Hukum Iskandarsyah-Anwar, Saut Maruli Tua Manik.

Tim Hukum Iskandarsyah-Anwar menjelaskan beberapa pertimbangan terkait permintaan pemungutan suara ulang itu. Pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Karimun. Baik oleh KPU Karimun maupun paslon Aunur-Anwar Hasyim.

Dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu antara lain adanya adanya manipulasi penggunaan surat suara. Berupa dugaan penambahan suara dan pemanfaatan dana APBD-P.

Dugaan penambahan suara itu terjadi di Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru, dan Durai. Jumlah TPS yang diduga terjadi penambahan suara mencapai 26 TPS.

“Ada penambahan suara untuk pemilih disabilitas di lima kecamatan yang terdiri dari 26 TPS,” ungkap Saut.

Di Kecamatan Kundur, misalnya, jumlah pemilih disabilitas di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 20 orang. Namun yang menggunakan hak pilihnya mencapai 54 orang.

Begitu juga di Kecamatan Kundur Barat, jumlah pemilih disabilitas di DPT tercatat 7 orang. Sementara yang menggunakan hak pilih berdasarkan Model C. Hasil Salinan-KWK sebanyak 9 orang.

Dari lima kecamatan di Karimun, yakni Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru, dan Durai, jumlah disabilitas berdasarkan DPT ada 46 orang. Tapi yang menggunakan hak pilih mencapai 96 orang.

Tidak hanya itu, Iskandarsyah-Anwar juga menuding lawan politiknya selaku petahana memerintahkan Dinas Kesbangpol untuk memanfaatkan keberadaan website situngkarimun.id. Website komersil yang pembayarannya menggunakan dana Pemkab Karimun ini bertujuan untuk mempengaruhi dan atau menggiring opini masyarakat yang memperoleh suara terbanyak. Tim Iskandarsyah-Anwar telah melaporkan pemanfaatan dana pemerintah dalam pengelolaan website komersil ini ke Bawaslu Karimun.

Iskandarsyah-Anwar juga mempersoalkan adanya grup WhatsApp AUNUR RAFIQ LANJUTKAN. Grup media sosial ini terdiri dari ASN dan tim sukses.

Selain itu, Iskandarsyah-Anwar menilai selisih 86 suara terjadi karena adanya surat suara siluman di sejumlah TPS. Di antaranya terjadi di TPS 005 Kelurahan Teluk Air dan TPS 08 Desa Teluk Air, Kecamatan Karimun. Ia meminta pembatalan terhadap perolehan suara dan pemungutan suara ulang di TPS tertentu di Karimun.

KPU Karimun melalui kuasa hukumnya menolak dugaan dan dalil-dalil yang disampaikan Tim Iskandarsyah-Anwar. Termasuk permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terkait pemungutan suara ulang, tidak ada kejadian yang disampaikan oleh pemohon terkait dengan Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan,” kata kuasa hukum KPU Karimun.

Baca juga: Sengketa Pilkada Karimun Lanjut ke Tahap Pembuktian

Pasal 112 undang-undang pemilihan menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan. Di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *