KONAWE SELATAN (gokepri) – Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya dibebaskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas pada Senin, 25 November 2024, setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan dalam persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum – baik dakwaan pertama maupun kedua – tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.
Senada, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Baca: Kronologi Penangkapan hingga Penangguhan Guru Honorer Supriyani
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.
Selain itu, hakim juga memutuskan seluruh biaya persidangan akan ditanggung negara.
Keputusan tersebut disambut syukur oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir di ruang sidang. Dengan air mata haru, Supriyani memeluk mereka yang selama ini mendukungnya.
Baca: Pertimbangan Keluarga, Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Supriyani
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Kasus Supriyani Guru Honorer, Polda Sultra Turunkan Tim Khusus Selidiki Pelanggaran Prosedur
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujar JPU, Ujang Sutisna. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News