BATAM (gokepri) – Seorang guru PPPK SMKN 1 Batam, MJ, dirumahkan usai menyandang status tersangka kasus tindak asusila empat siswa. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus ini.
Pria berusia 33 tahun tersebut merupakan pengajar agama Kristen di SMK Negeri 1 Batu Aji. MJ, yang telah mengabdi selama tiga tahun, kini harus menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring bergulirnya proses pidana di kepolisian.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam, Kasdianto, menegaskan langkah merumahkan MJ merupakan respons cepat instansinya. “Kami sudah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. Sekolah mengambil tindakan tegas sesuai arahan Dinas Pendidikan,” kata Kasdianto saat dihubungi, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga: Berbuat Asusila, Kepala Sekolah SMKN 8 Batam Dinonaktifkan
Nasib status kepegawaian MJ kini berada di ujung tanduk. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia terancam sanksi berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Dinas Pendidikan masih menunggu inkrah untuk mengambil keputusan final terkait pemecatan.
Ironisnya, perilaku menyimpang MJ tidak terdeteksi sejak awal. Di mata rekan sejawat, MJ dikenal sebagai pribadi yang wajar. “Selama ini terlihat normal, tidak ada indikasi aneh. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” ujar Kasdianto.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tenaga pendidik menjaga marwah sekolah dan tidak merusak kepercayaan publik.
Kepolisian Sektor Batu Aji bergerak cepat menuntaskan perkara ini. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Billy, memastikan penyidikan terus berjalan intensif. “Pelaku sudah menyandang status tersangka. Penahanan segera menyusul setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung,” tegas Billy.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Selain mengumpulkan bukti, petugas mendalami apakah ada korban lain yang belum berani bersuara. Seluruh prosedur hukum dipastikan berjalan sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Baca Juga: Tiga Anak di Sagulung Jadi Korban Asusila Guru Ngaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









