JAKARTA (gokepri) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2025. Pemanggilan peserta yang memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Juni mendatang.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan PPG bagi Guru Tertentu adalah langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan secara lebih efisien dan efektif. “PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah konkret untuk menuntaskan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi kriteria, secara lebih efisien dan efektif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemanggilan peserta PPG 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Juni. Nunuk menjelaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi guru yang aktif terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Sasaran utama PPG kali ini adalah guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2024, memiliki sertifikat Guru Penggerak, belum pernah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan masih aktif mengajar hingga pelaksanaan PPG berlangsung.
“Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu periode ini, Anda dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” jelas Nunuk.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan alur bagi guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan eks-PLPG yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Mereka akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Informasi lebih detail dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Setelah menerima notifikasi, peserta PPG Guru Tertentu wajib melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang disediakan di SIMPKB pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, guru peserta PPG Guru Tertentu dapat langsung mendaftar Uji Kompetensi Program Profesi Guru (UKPPPG) melalui tautan yang tersedia di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).
Bagi guru aktif tahun ajaran 2023-2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik juga akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Proses lapor diri dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan ppg.simpkb.id atau akun SIMPKB masing-masing. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa PPG selengkapnya dapat dilihat pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
Baca Juga: Lulusan PPG Prajabatan Kepri Keluhkan Minimnya Formasi PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News