Generasi Muda Sadar Pajak Wujud Bela Negara

Generasi Muda Sadar Pajak
Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Generasi Muda Sadar Pajak

Siapa sih yang tidak mengenal pajak? Seluruh warga negara Indonesia pasti pernah mendengar dan mengetahui tentang pajak. Namun tahukah kamu mengenai pajak jika dijabarkan kedalam pemahaman yang lebih luas? Kemudian mengapa membayar pajak itu sangat penting? Apa saja fungsi pajak untuk warga negara? Secara umum, pajak adalah harta kekayaan rakyat yang berdasarkan undang-undang, atas penghasilannya tersebut, maka sebagiannya wajib diberikan rakyat kepada negara tanpa mendapat kontraprestasi.

Sementara definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

HBRL

Terdapat pula definisi pajak menurut salah satu ahli sarjana yaitu P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang dan wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak merupakan kontribusi utama pemasukan pemerintah, dan pajak juga merupakan sumber belanja negara. Secara garis besar, ada dua fungsi pajak yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend.

Pertama berfungsi sebagai budgeter, yaitu pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka sisa ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment).

Kedua, pajak berfungsi sebagai Regulerend atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta. Misalnya dalam pajak perseroan, salah satu pasal dari ordonansi pajak perseroan 1925 memberi kebebasan dari pajak perseroan atas pengenaan tarif yang rendah terhadap badan-badan koperasi yang berkedudukan di Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, tahun 2020 adalah tahun terberat untuk negara Indonesia karena adanya pandemi Covid-19. Bukan hanya negara Indonesia saja yang terkena pandemi, namun banyak negara di dunia menghadapi musibah yang sama. Pandemi Covid-19 membuat ruang gerak setiap orang menjadi terbatas, banyak penduduk yang kehilangan pekerjaannya karena di PHK, banyak aktivitas yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), tempat usaha tutup, tenaga kesehatan yang kewalahan, banyak orang yang meninggal, serta wajib untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

Melihat akibat dari kondisi pandemi ini, pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan alokasi ulang yang berada dalam dompet APBN negara kita. Fokus pemerintah adalah bagaimana Indonesia dapat kembali sehat sebagaimana sediakala.

Salah satu usaha pemerintah adalah dengan menjalankan program vaksinasi masal untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebanyak 53,6 juta rakyat Indonesia telah melakukan vaksinasi tahap 1 dan sebanyak 27,79 juta rakyat Indonesia telah melakukan vaksinasi tahap 2.

Pertanyaannya adalah dari manakah dana vaksin ini didapat? Biaya belanja vaksin sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 telah mencapai Rp11,72 triliun untuk 65,79 juta dosis vaksin. Pemerintah memiliki dompet yang dapat menerima dan mengeluarkan uang sebagaimana dompet kita bekerja.

Dompet pemerintah tersebut bernama APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dalam APBN, uang masuk dompet pemerintah bernama Pendapatan Negara, sedangkan uang keluar dompet pemerintah bernama Belanja Negara.

Belanja Negara ini digunakan untuk memajukan sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, pertahanan, ketertiban dan keamanan, pelayanan umum, perlindungan sosial dan masih banyak sektor lainnya.

Sumber Pendapatan Negara didapatkan dari 4 sumber, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan kepabeanan dan cukai, dan hibah. Penerimaan pajak adalah sumber pendapatan negara yang tertinggi yaitu sebesar 71%.

Posisi kedua bersumber dari PNBP, yang ketiga adalah kepabeanan dan cukai, dan yang terakhir berasal dari hibah (Sumber Informasi APBN 2021). Secara kesimpulan, pajak adalah tulang punggung pembangunan negara yang akan membantu peningkatan negara Indonesia. Pertanyaan diatas dapat terjawab saat ini, yaitu dana belanja vaksin bersumber dari pendapatan negara yang salah satunya adalah melalui penerimaan pajak.

Suatu negara tanpa pajak sama saja seperti manusia yang dehidrasi. Dengan adanya pajak, suatu jembatan yang terputus dapat tersambung kembali. Dengan adanya pajak, jalanan yang berlubang dapat menjadi jalan yang mulus. Dengan adanya pajak, fasilitas sekolah yang serba kekurangan dapat kian membaik. Begitu banyak manfaat yang dapat kita dapat jika membayar pajak. Namun kenyataan selalu tidak seindah angan, karena untuk mencapai target penerimaan pajak sangatlah tidak mudah.

​Jika dilihat dari tabel data diatas, setiap tahun tidak tercapai target penerimaan pajak. Hal ini disebabkan karena masih banyak warga negara Indonesia yang kurang memiliki kesadaran sehingga tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Alangkah baiknya jika warga negara Indonesia turut berkontribusi dalam perpajakan karena dengan membayar pajak termasuk wujud bela negara.

Bela negara bukan hanya berkaitan dengan perang saja, membayar pajak juga salah satunya, karena dengan membayar pajak kita telah ikut serta menjamin kelangsungan negara, pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Sesuai dengan UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara” dan UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

​Sebagaimana dengan kegiatan penyuluhan mengenai inklusivitas pajak yang telah kami lakukan dengan KPP Pratama Batam Selatan terhadap siswa-siswi kelas XI SMAN 8 Batam Bengkong sangat berharap adanya kontribusi dari para pelajar SMA.

Sebagai seorang pelajar kita dapat berbuat dari hal yang kecil seperti belajar dengan baik, menjaga fasilitas umum dengan tidak melakukan vandalisme, tidak membeli barang-barang bajakan, meningkatkan kompetensi untuk mempersiapkan diri menjadi generasi masa depan yang kompetitif dengan mengikuti kelas-kelas peningkatan kompetensi, aktif dan kreatif membangkitkan jiwa wirausaha, menjaga diri dari pergaulan bebas dan narkoba, tidak menyebar hoax, tidak melakukan kegiatan kriminal dan masih banyak hal lainnya yang dapat dilakukan.

Sebagai generasi Z saat ini, kita adalah calon generasi emas. Pada tahun 2045, kita yang sedang duduk di bangku pelajar akan berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60% dari proyeksi jumlah penduduk nanti (297 juta).

Bayangkan jika 60% generasi emas tersebut membayar pajak, APBN kita akan meningkat berlipat-lipat. Pembangunan negara akan melesat dan fasilitas yang kita rasakan akan sangat banyak. Maka impian kita menjadi negara yang maju, akan menjadi kenyataan bukan sebatas angan. Melalui artikel ini, penulis berharap kesadaran warga negara Indonesia semakin meningkat mengenai pentingnya membayar pajak untuk kehidupan bersama yang lebih baik.

***

Pos terkait