Ganjar Tolak Permintaan Warga Berbagi Rezeki Saat Kampanye

Capres RI Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan warga yang meminta rezeki saat kampanye di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA

Magelang (gokepri.com) – Calon Presiden Ganjar Pranowo menolak permintaan warga untuk berbagi rezeki saat kampanye di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu 17 Desember 2023.

Warga tersebut awalnya bertanya apakah Ganjar tak berbagi uang kepada masyarakat.

“Tidak bagi-bagi toh Pak,” kata warga kepada Ganjar.

HBRL

Baca Juga: Kampanye Hari ke-21: Ganjar ke Wonosobo, Mahfud ke Padang

“Bagi apa?” tanya Ganjar.

“Bagi-bagi uang, bagi-bagi rezeki toh maksudnya,” balas warga.

Ganjar lantas memanggil panitia pengawasan pemilu (panwaslu) setempat yang mengawasi dirinya berkampanye di Magelang.

Ia lalu bertanya langsung kepada sang Panwaslu apakah dirinya boleh membagikan uang kepada masyarakat saat berkampanye.

“Panwas, ini ada pertanyaan ‘Pak Ganjar bagi-bagi rezeki, bagi-bagi duit boleh tidak?'” tanya Ganjar kepada panwaslu.

Panwaslu tersebut menegaskan bahwa bagi-bagi uang tak diperbolehkan.

“Mboten (tidak) ya,” tegas panwaslu.

Warga tersebut lantas menanyakan alasan tak boleh bagi-bagi uang. Panwaslu pun mengatakan bahwa bagi-bagi uang merupakan money politic atau politik uang.

“Kenapa tidak boleh? Karena itu money politic,” tambah panwaslu.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya yang bersangkutan menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang bisa menggunakan uang atau barang. Ganjar menjelaskan kepada warga tersebut mengenai arti money politic.

“Tahu? Money itu duit. Money politic artinya politik uang. Artinya, tidak boleh,” kata Ganjar.

Setelah mendapat penjelasan dari Ganjar mengenai politik uang, warga tersebut mengurungkan niatnya untuk minta berbagai rezeki. Mereka pun akhirnya bersalaman.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait