<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 06:39:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut</title>
		<link>https://gokepri.com/pertamina-patra-niaga-regional-sumbagut-jalin-sinergi-dengan-kejati-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 06:39:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkuat Tata Kelola dan Kelancaran Distribusi Energi MEDAN (gokepri.com) &#8211; Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pertamina-patra-niaga-regional-sumbagut-jalin-sinergi-dengan-kejati-sumut/" title="Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pertamina-patra-niaga-regional-sumbagut-jalin-sinergi-dengan-kejati-sumut/">Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Perkuat Tata Kelola dan Kelancaran Distribusi Energi</strong></p>
<p>MEDAN (gokepri.com) &#8211; Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta kelancaran distribusi energi di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.</p>
<p>Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Optimasi Hilir dan Distribusi Pertamina Patra Niaga, Hari Purnomo, didampingi Vice President Infrastructure Management &amp; Project Pertamina Patra Niaga, Muhammad Hariyansyah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, Grup Head Operation Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Basuki Santoso, Area Manager Legal Counsel Sumbagut, Aditya Pradana Manjorang beserta jajaran manajemen perusahaan. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan kolaborasi kelembagaan antara Pertamina Patra Niaga dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta terciptanya iklim operasional yang kondusif guna memastikan distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.</p>
<p>Direktur Optimasi Hilir dan Distribusi Pertamina Patra Niaga, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi bersama para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional distribusi energi nasional.</p>
<figure id="attachment_131933" aria-describedby="caption-attachment-131933" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-131933 size-full" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.19.45.jpeg" alt="" width="1600" height="1066" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.19.45.jpeg 1600w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.19.45-768x512.jpeg 768w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.19.45-1536x1023.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-131933" class="wp-caption-text">(istimewa)</figcaption></figure>
<p>“Melalui koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami berharap dapat terus memperkuat aspek tata kelola, kepatuhan, serta menciptakan ekosistem operasional yang mendukung penyaluran energi secara aman, optimal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Hariyansyah.</p>
<p>Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, menambahkan bahwa dukungan dan koordinasi bersama stakeholder menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi energi di wilayah operasional Sumbagut.</p>
<p>“Sebagai wilayah operasional dengan dinamika distribusi energi yang tinggi, sinergi lintas sektor memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan energi, khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Regional Sumbagut,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan apresiasinya atas komunikasi dan koordinasi yang terjalin antara Pertamina Patra Niaga dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>“Kami menyambut baik terjalinnya komunikasi dan sinergi bersama Pertamina Patra Niaga. Kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.</p>
<p>Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan bahwa sinergi bersama stakeholder memiliki peran penting dalam mendukung operasional perusahaan yang akuntabel, transparan, serta memastikan distribusi energi berjalan aman, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Melalui koordinasi yang berkelanjutan, sinergi antara Pertamina Patra Niaga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan dapat semakin memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik, penguatan kepatuhan, serta mendukung ketahanan energi nasional. (r)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pertamina-patra-niaga-regional-sumbagut-jalin-sinergi-dengan-kejati-sumut/">Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Perbaikan Pelayanan Publik</title>
		<link>https://gokepri.com/sekda-tanjungpinang-penataan-rt-dan-rw-bagian-dari-perbaikan-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:57:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131927</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANJUNGPINANG (gokepri.com) &#8211; Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari <a class="read-more" href="https://gokepri.com/sekda-tanjungpinang-penataan-rt-dan-rw-bagian-dari-perbaikan-pelayanan-publik/" title="Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Perbaikan Pelayanan Publik" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/sekda-tanjungpinang-penataan-rt-dan-rw-bagian-dari-perbaikan-pelayanan-publik/">Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Perbaikan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TANJUNGPINANG (gokepri.com) &#8211; Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sejalan dengan semangat Tanjungpinang Berbenah yang diusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. dan Drs. H. Raja Ariza, M.M.</p>
<p>Penataan kelembagaan RT dan RW, merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik sebagai upaya menyeluruh dalam pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat dasar, penataan kelembagaan RT dan RW perlu dilaksanakan. Mengingat RT dan RW memiliki peranan penting dalam membantu peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial kemasyarakatan, validasi data, dan kewilayahan.</p>
<p>Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan. Tetapi juga sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>“Terutama dalam membantu Lurah dalam pelaksanaan berbagai urusan. Seperti pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketertiban umum lingkungan, dan tertib administrasi di wilayahnya masing-masing. RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).</p>
<p>Sekda mengingatkan, RT dan RW adalah suatu lembaga bukan perseorangan atau individu-individu. Oleh sebab itu, lanjutnya, pengaturan kelembagaan RT dan RW harus memiliki landasan hukum yang jelas. Tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dinamika perkembangan wilayah.</p>
<p>Selain adanya RT di wilayah Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, yang hanya memiliki jumlah Kepala Keluarga (KK) di bawah 20, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, malah terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK. Kondisi hampir sama juga terjadi di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Di salah satu kelurahan padat penduduk di Kota Tanjungpinang itu, juga terdapat dua RT yang hanya memiliki 4 KK dan 19 KK.</p>
<p>Kondisi tersebut bertolak belakang dengan data dan fakta yang terjadi di wilayah kelurahan lainnya. Seperti di Kelurahan Batu IX. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Batu IX Endarto mengatakan, di wilayah RT-nya terdapat 300 KK dengan jumlah penduduk lebih dari 500 orang. Kondisi yang lebih mencengangkan adalah, di wilayahnya terdapat 18 kawasan perumahan. Dengan total jumlah rumah sebanyak 1.203 unit rumah.</p>
<p>Zulhidayat menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Khususnya, terkait norma delegasi pengaturan kelembagaan kemasyarakatan di kelurahan.</p>
<p>Pasal 14 ayat (2) Permendagri tersebut, ucapnya, secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Dengan demikian, secara asas hierarki peraturan perundang-undangan dan asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka pengaturan LKK di wilayah kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota.</p>
<p>“Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui Peraturan Daerah. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini berimplikasi terhadap potensi terjadinya over regulated local governance. Yaitu pembentukan regulasi daerah yang melampaui delegasi norma dari peraturan yang lebih tinggi. Selain menyebabkan disharmonisasi regulasi, kondisi tersebut juga menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang bersifat dinamis,” beber Zulhidayat.</p>
<p>Kajian tersebut, lanjutnya, juga menemukan bahwa substansi pengaturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tidak sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Khusunya terkait pembatasan jenis lembaga kemasyarakatan, susunan kepengurusan lembaga, kedudukan kelembagaan RT/RW, pembatasan jumlah KK dalam setiap RT, serta pengaturan tugas dan fungsi kelembagaan yang belum menggambarkan prinsip kolektif-kolegial sebagaimana diamanatkan Permendagri. Oleh sebab itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021, dan pembentukan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 menjadi kebutuhan hukum sekaligus kebutuhan administratif guna menciptakan tertib regulasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.</p>
<p>“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya. Ini yang saat ini akan dilaksanakan. Tidak serta merta mengikuti keinginan, tapi lebih didasarkan pada tujuan penataan kelembagaan RT dan RW,” ungkap Zulhidayat.</p>
<p>Mantan Kadis PUPR ini menambahkan, penataan RT dan RW tidak dapat hanya dipahami sebagai pengurangan atau penambahan jumlah wilayah kerja semata. Tetapi juga harus dipandang sebagai proses penataan ulang sistem tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.</p>
<p>Selama ini, tambahnya, ditemukan ketimpangan struktur RT dan RW di Kota Tanjungpinang. Hal itu menyebabkan tidak meratanya beban pelayanan, lemahnya validasi administrasi kependudukan, tidak efektifnya pengendalian sosial masyarakat, ketidakteraturan data wilayah hingga munculnya konflik administratif terkait domisili dan batas wilayah.</p>
<p>Secara empiris, terdapat RT yang mengelola lebih dari 1.500 KK hingga 1.700 KK, sementara di sisi lain terdapat RT yang hanya terdiri dari 4 KK sampai di bawah 50 KK. Ketimpangan tersebut menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW. Padahal dalam teori administrasi pemerintahan dan manajemen organisasi publik, salah satu prinsip utama efektivitas pelayanan adalah rentang kendali pelayanan yang proporsional.</p>
<p>“Apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif. Rentan terjadi diskriminasi, validasi data kependudukan tidak optimal, pengawasan sosial masyarakat menjadi lemah serta potensi manipulasi data bantuan sosial dan administrasi kependudukan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila jumlah RT terlalu kecil dan tidak proporsional, maka terjadi pemborosan struktur kelembagaan, beban anggaran operasional menjadi tidak efisien serta fungsi kelembagaan tidak berjalan optimal,” tambah Zulhidayat.</p>
<p>Pendekatan klasifikasi wilayah menjadi penting sebagai dasar penataan kelembagaan RW dan RT secara objektif, terukur dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.</p>
<p>Salah satu substansi paling penting dalam penataan RT dan RW, lanjutnya, adalah pembenahan sistem administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat. Ia juga menyebutkan suatu fakta lain, yang mungkin juga diketahui publik. Menurutnya, selama ini masih ditemukan, KTP dan KK yang terdaftar pada wilayah tertentu namun pemiliknya tidak berdomisili di lokasi tersebut. Perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan, ketidaksesuaian alamat antara identitas kependudukan dengan domisili, ketidaksinkronan antara data kependudukan dengan dokumen pertanahan dan dokumen administrasi lainnya.</p>
<p>Kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan administrasi pemerintahan. Antara lain, ketidaktepatan distribusi bantuan pemerintah, ketidaksesuaian data pemilih, kesulitan validasi penerima layanan publik, lemahnya pengendalian administrasi wilayah, potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan, konflik administrasi pertanahan hingga persoalan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.</p>
<p>Dalam perspektif administrasi kependudukan, lanjut Sekda, pembenahan data KTP dan KK sesungguhnya merupakan pembenahan data induk administrasi masyarakat. Sebab dokumen lain pada prinsipnya akan mengikuti data kependudukan pada saat dilakukan pelayanan administrasi lanjutan. Dengan demikian, kekhawatiran terkait perubahan data akibat penataan RT dan RW perlu dijelaskan secara komprehensif.</p>
<p>Pertama, dokumen kependudukan KTP dan KK. KTP dan KK merupakan dokumen induk administrasi kependudukan yang menjadi dasar seluruh pelayanan publik lainnya. Perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat. Melainkan hanya penyesuaian kode dan administrasi wilayah sesuai domisili yang sebenarnya.</p>
<p>Kedua, paspor. Data alamat pada paspor pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan data KTP dan KK, ketika dilakukan perpanjangan paspor, penggantian paspor, atau pembaruan data . Dengan demikian, perubahan RT dan RW tidak otomatis membatalkan atau mengharuskan masyarakat mengganti paspor yang masih berlaku.</p>
<p>Ketiga, Sekda juga mengimbau warga tidak perlu mengkhawatirkan dokumen-dokumen pertanahan seperti Alas Hak, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), atau Sporadik. Dokumen alas hak tanah yang masih menggunakan nomenklatur Provinsi Riau, Kabupaten Kepulauan Riau maupun alamat lama lainnya, pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan administratif sepanjang objek tanah tetap sama. Subjek kepemilikan tidak berubah, dan belum dilakukan peralihan hak.</p>
<p>Penyesuaian alamat umumnya baru dilakukan ketika, proses jual beli, pewarisan, agunan bank, pemecahan sertifikat atau peningkatan status hak. Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai Dalam administrasi pertanahan nasional, perubahan administrasi wilayah tidak otomatis menghapus atau membatalkan hak atas tanah. Penyesuaian alamat hanya bersifat administratif dan dapat dilakukan pada saat pelayanan pertanahan berikutnya.</p>
<p>“Oleh karena itu, penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan. Agar, ke depan data masyarakat lebih valid, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dokumen pertanahan lebih tertib serta mengurangi potensi sengketa administrasi,” jelas Zulhidayat.</p>
<p>Sekda melengkapi keterangannya dengan menyatakan bahwa, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bersifat kolektif. Oleh sebab itu, keberadaan RT dan RW tidak boleh hanya dipersonifikasikan pada Ketua RT atau Ketua RW semata. Kondisi yang umum terjadi selama ini, Lurah hanya mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan Ketua RT dan Ketua RW.</p>
<p>“Umumnya yang terjadi seperti itu, sementara sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan perangkat administrasi lainnya tidak memiliki legitimasi administratif yang jelas. Akibatnya tata kelola organisasi tidak berjalan, administrasi kelembagaan tidak tertib, tidak ada sistem pengarsipan serta tidak ada kesinambungan administrasi antar periode kepengurusan. Padahal RT dan RW adalah lembaga. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW. Berikut tugas, dan fungsi masing-masing pengurus, mekanisme administrasi, sistem pelaporan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen serta mekanisme serah terima jabatan,” tegas Zulhidayat. (r)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/sekda-tanjungpinang-penataan-rt-dan-rw-bagian-dari-perbaikan-pelayanan-publik/">Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Perbaikan Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jika Man City Kalah Dini Hari Nanti, Arsenal Juara</title>
		<link>https://gokepri.com/jika-man-city-kalah-dini-hari-nanti-arsenal-juara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 04:30:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131916</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Persaingan Arsenal dan Manchester City untuk gelar juara Premier League 2025/2026 kian <a class="read-more" href="https://gokepri.com/jika-man-city-kalah-dini-hari-nanti-arsenal-juara/" title="Jika Man City Kalah Dini Hari Nanti, Arsenal Juara" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jika-man-city-kalah-dini-hari-nanti-arsenal-juara/">Jika Man City Kalah Dini Hari Nanti, Arsenal Juara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Persaingan Arsenal dan Manchester City untuk gelar juara Premier League 2025/2026 kian sengit jelang berakhirnya kompetisi. Siapa yang bakal juara?</p>
<p>Diketahui, The Gunners berhasil mengalahkan Burnley 1-0 dan membuat tekanan kini sepenuhnya berada di kubu Manchester City. Artinya, Arsenal bisa memastikan gelar juara dini hari nanti jika Manchester City gagal menang atas AFC Bournemouth.</p>
<p>Tambahan tiga poin membuat Arsenal kini mengoleksi 82 poin dari 37 pertandingan. Sementara Manchester City berada di posisi kedua dengan 77 poin dan masih menyimpan satu pertandingan.</p>
<p>Situasi tersebut membuat City wajib menang saat bertandang ke markas Bournemouth, Rabu (20/5/2026) dini hari WIB. Jika City gagal menang, Arsenal dipastikan menjadi juara Liga Inggris musim ini.</p>
<p>Misi City meraih kemenangan tidak akan mudah. Bournemouth sedang dalam performa impresif dengan catatan 16 pertandingan tanpa kekalahan.</p>
<p>Di sisi lain, Manchester City juga sedang dalam tren positif dengan 14 laga tak terkalahkan. *</p>
<p>(sumber: detiksport.com)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jika-man-city-kalah-dini-hari-nanti-arsenal-juara/">Jika Man City Kalah Dini Hari Nanti, Arsenal Juara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp10,9 Miliar</title>
		<link>https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-musnahkan-barang-tangkapan-senilai-rp109-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilfitrah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 04:29:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[#DJBC Kepri #Bea Cukai #Karimun #BC Kepri #BC Karimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131922</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-musnahkan-barang-tangkapan-senilai-rp109-miliar/" title="Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp10,9 Miliar" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-musnahkan-barang-tangkapan-senilai-rp109-miliar/">Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp10,9 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan senilai Rp10,9 miliar di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 19 Mei 2026.</p>
<p>Pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan FKPD Karimun.</p>
<p>Sodikin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut statusnya sudah menjadi barang milik negara (BMN).</p>
<p>“Ini merupakan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dengan total pelanggaran sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp 10.993.782.436,” ujar Sodikin.</p>
<p>Dikatakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut mencapai Rp 5,7 miliar atau tepatnya Rp 5.741.204.764.</p>
<p>Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pelanggaran bidang kepabeanan berupa 100 unit handphone, 64 unit laptop dan dua unit tablet.</p>
<p>Pelanggaran bidang cukai berupa 1.321,09 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 1.034.098 batang rokok ilegal.</p>
<p>“Kedua jenis pelanggaran ini masuk ke dalam 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,” kata Sodikin.</p>
<p>Selain itu juga dimusnahkan 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63.36 liter minuman alkohol ilegal.</p>
<p>“Keduanya merupakan bagian dari 32 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” ujar Sodikin.</p>
<p>Menurut dia, barang bukti tersebut dikatakan Sodikin berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.</p>
<p>Penulis: Ilfitra<br />
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260519_111650_026.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-musnahkan-barang-tangkapan-senilai-rp109-miliar/">Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp10,9 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</title>
		<link>https://gokepri.com/wagub-babel-hellyana-divonis-4-bulan-penjara-ini-kasusnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 04:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131913</guid>

					<description><![CDATA[<p>PANGKALPINANG (gokepri.com) &#8211; Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis hukuman empat bulan penjara dan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/wagub-babel-hellyana-divonis-4-bulan-penjara-ini-kasusnya/" title="Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/wagub-babel-hellyana-divonis-4-bulan-penjara-ini-kasusnya/">Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PANGKALPINANG (gokepri.com) &#8211; Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis hukuman empat bulan penjara dan ditahan. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penipuan tagihan hotel.</p>
<p>Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN), Kota Pangkalpinang, pada Senin (18/5/2026). Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana sekaligus Wagub Babel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.</p>
<p>&#8220;Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,&#8221; kata Marolop dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, merespons putusan sidang tersebut. Kata dia, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.</p>
<p>&#8220;Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,&#8221; jelas Dhimas, Senin.</p>
<p>Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (25/9), terkait kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia menjabat anggota DPRD Babel 2023-2024. *</p>
<p>(sumber: detik.com)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/wagub-babel-hellyana-divonis-4-bulan-penjara-ini-kasusnya/">Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Urus Paspor Tak Lagi Harus Hari Kerja</title>
		<link>https://gokepri.com/ketika-urus-paspor-tak-lagi-harus-hari-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 03:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Eazy Passport Batam]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi batam]]></category>
		<category><![CDATA[K Square]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Paspor]]></category>
		<category><![CDATA[paspor Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Pollux Mall]]></category>
		<category><![CDATA[ULP Harbour Bay]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perluasan layanan paspor di pusat perbelanjaan menjadi opsi untuk menjawab keterbatasan waktu masyarakat mengurus paspor <a class="read-more" href="https://gokepri.com/ketika-urus-paspor-tak-lagi-harus-hari-kerja/" title="Ketika Urus Paspor Tak Lagi Harus Hari Kerja" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ketika-urus-paspor-tak-lagi-harus-hari-kerja/">Ketika Urus Paspor Tak Lagi Harus Hari Kerja</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Perluasan layanan paspor di pusat perbelanjaan menjadi opsi untuk menjawab keterbatasan waktu masyarakat mengurus paspor pada hari kerja.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Kebutuhan pengurusan paspor di luar hari kerja kian meningkat seiring keterbatasan waktu masyarakat yang bekerja pada jam layanan kantor. Untuk menjawab persoalan itu, layanan paspor akhir pekan diperluas melalui skema Eazy Passport di empat titik pelayanan di Kota Batam.</p>
<p>Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan sekaligus memberi alternatif pengurusan dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi pada hari kerja.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/layanan-paspor-kini-hadir-di-golden-city-bengkong-dan-mal-botania-2/">Layanan Paspor Kini Hadir di Golden City Bengkong dan Mal Botania 2</a></strong></p>
<p>Layanan bertajuk “Eazy Passport – Dekatkan Layanan, Mudahkan Perjalanan” digelar pada Minggu (17/5/2026) di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan layanan akhir pekan disiapkan untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengurus paspor pada hari kerja.</p>
<p>“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja, sehingga pelayanan Eazy Passport di akhir pekan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang memudahkan. Dengan pelayanan di mal, masyarakat bisa mengurus paspor dengan lebih mudah, nyaman, dan fleksibel,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Sepanjang kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Batam mencatat 295 permohonan paspor dari empat lokasi pelayanan.</p>
<p>Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebagian besar titik layanan. Khusus di K-Square Mall, layanan diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB menyesuaikan jam operasional pusat perbelanjaan.</p>
<p>Selain pengurusan paspor, Immigration Lounge Pollux Mall juga menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan Puskesmas Baloi Permai. Kegiatan itu diikuti oleh 30 pemohon.</p>
<p>“Antusiasme masyarakat yang sangat baik pada kegiatan hari ini menunjukkan bahwa pelayanan yang mudah diakses sangat dibutuhkan,” kata Wahyu.</p>
<p>Imigrasi Batam menyebut seluruh tahapan layanan, mulai dari wawancara, pengambilan foto hingga perekaman biometrik berlangsung tanpa kendala.</p>
<p>Perluasan titik layanan dipandang menjadi bagian dari penyesuaian layanan publik terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan yang menginginkan akses lebih fleksibel dan tidak bergantung pada jam kerja konvensional.</p>
<p>“Kami akan terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai semangat ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujar Wahyu. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/urus-paspor-mudah-di-akhir-pekan-imigrasi-gelar-eazy-1-000-passport-di-grand-batam/">Urus Paspor Mudah di Akhir Pekan, Imigrasi Gelar Eazy 1.000 Passport di Grand Batam</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ketika-urus-paspor-tak-lagi-harus-hari-kerja/">Ketika Urus Paspor Tak Lagi Harus Hari Kerja</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengangkutan Sampah di Batam Belum Ideal, Apa Solusi Pemko?</title>
		<link>https://gokepri.com/pengangkutan-sampah-di-batam-belum-ideal-apa-solusi-pemko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Brida Batam]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkutan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sampah batam]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM Batam]]></category>
		<category><![CDATA[swastanisasi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterbatasan armada dan pola angkut yang belum efisien mendorong kajian pengelolaan berbasis zonasi serta pelibatan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pengangkutan-sampah-di-batam-belum-ideal-apa-solusi-pemko/" title="Pengangkutan Sampah di Batam Belum Ideal, Apa Solusi Pemko?" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pengangkutan-sampah-di-batam-belum-ideal-apa-solusi-pemko/">Pengangkutan Sampah di Batam Belum Ideal, Apa Solusi Pemko?</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Keterbatasan armada dan pola angkut yang belum efisien mendorong kajian pengelolaan berbasis zonasi serta pelibatan swasta secara bertahap.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Produksi sampah Kota Batam yang mencapai sekitar 1.200–1.300 ton per hari belum sepenuhnya diimbangi kapasitas pengangkutan. Keterbatasan armada, minimnya titik penampungan, serta pola angkut dari rumah ke rumah menjadi sumber inefisiensi yang memengaruhi layanan persampahan.</p>
<p>Persoalan tersebut mendorong kajian penataan sistem pengangkutan sampah, termasuk opsi pelibatan swasta secara bertahap. Skema ini diarahkan untuk memperbaiki efisiensi operasional sekaligus menyesuaikan kebutuhan armada dengan volume sampah yang terus bertambah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/batam-benahi-tata-kelola-sampah-uii-susun-kajian-ilmiah/">Batam Benahi Tata Kelola Sampah, UII Susun Kajian Ilmiah</a></strong></p>
<p>Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam Aidil Sahalo mengatakan kajian disusun untuk menjawab persoalan pengangkutan yang selama ini masih menjadi tantangan.</p>
<p>“Ada beberapa keinginan pimpinan yang diharapkan dapat dijawab melalui kajian ini, salah satunya bagaimana mengoptimalkan pengangkutan sampah di Kota Batam,” ujar Aidil, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurut dia, laporan akhir tim ahli merekomendasikan perubahan pola pengangkutan melalui penambahan titik kumpul sampah berupa tempat penampungan sementara (TPS) dan bin container. Langkah itu dipandang dapat mempersingkat waktu angkut menuju tempat pembuangan akhir (TPA).</p>
<p>Selain itu, kebutuhan armada juga direkomendasikan disesuaikan dengan tonase sampah dan rute berbasis zonasi atau wilayah kecamatan.</p>
<p>“Secara umum tim ahli merekomendasikan pengangkutan sampah melalui swastanisasi secara bertahap, baik kawasan atau zonasinya maupun tonase sampah yang diserahkan pengangkutannya,” kata Aidil.</p>
<p>Ia mengakui keterbatasan armada masih menjadi hambatan utama. Jumlah kendaraan pengangkut belum sesuai kebutuhan, baik dari sisi kapasitas maupun jenis kendaraan yang dipakai.</p>
<p>“Kendala selama ini jumlah kendaraan yang dibutuhkan masih belum sesuai, baik jumlah maupun jenisnya. Selain itu titik angkut sampah atau TPS dan bin container juga belum mencukupi,” ujarnya.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat sebagian besar pengangkutan masih mengandalkan pola pintu ke pintu. Sistem ini dinilai memerlukan waktu lebih panjang, tenaga lebih besar, serta biaya operasional yang lebih tinggi.</p>
<p>Belum optimalnya manajemen pengangkutan juga disebut memengaruhi ketepatan layanan di sejumlah kawasan permukiman.</p>
<p>“Ini terkait inefisiensi yang masih ada, mulai dari jumlah kendaraan yang belum ideal, pengangkutan masih door-to-door dan manajemen pengangkutan yang belum optimal,” kata Aidil.</p>
<p>Di sisi pembiayaan, pemerintah juga menghadapi tantangan penerimaan retribusi yang belum mencerminkan jumlah pengguna layanan. Pendapatan retribusi sampah saat ini berkisar Rp 30 miliar per tahun dengan sekitar 130 ribu wajib retribusi.</p>
<p>Angka tersebut masih berada di bawah jumlah pelanggan air bersih yang tercatat sekitar 345 ribu sambungan pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).</p>
<p>“Atas dasar itu muncul ide dari wali kota untuk menyatukan tagihan air dan sampah dalam satu tagihan, tetapi ini masih dalam pembahasan,” ujar Aidil.</p>
<p>Menurut dia, pembahasan integrasi tagihan sudah berlangsung sejak Maret 2026 antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Usaha SPAM Air Batam Hilir (BU SPAM-ABH).</p>
<p>Hasil kajian juga merekomendasikan pembagian wilayah pengangkutan menjadi tiga zona di daratan utama Batam (mainland). Dua zona direncanakan masuk skema pengelolaan swasta secara bertahap hingga masa transisi 2031.</p>
<p>“Dalam dua zona swastanisasi itu juga bertahap, tidak langsung seluruhnya diserahkan ke swasta,” kata Aidil.</p>
<p>Skema tersebut dipandang menjadi salah satu opsi untuk mengurangi tekanan pada sistem pengangkutan yang selama ini bertumpu pada armada pemerintah, sekaligus menata ulang layanan persampahan di tengah peningkatan volume sampah perkotaan. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/gandeng-cevia-enviro-bp-batam-jajaki-investasi-teknologi-sampah-jadi-energi/">Gandeng Cevia Enviro, BP Batam Jajaki Investasi Teknologi Sampah Jadi Energi</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pengangkutan-sampah-di-batam-belum-ideal-apa-solusi-pemko/">Pengangkutan Sampah di Batam Belum Ideal, Apa Solusi Pemko?</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengapa Pengobatan TB di Batam Belum Capai Target</title>
		<link>https://gokepri.com/mengapa-pengobatan-tb-di-batam-belum-capai-target/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:37:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Batam]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[TB Batam]]></category>
		<category><![CDATA[TB resisten obat]]></category>
		<category><![CDATA[TB sensitif obat]]></category>
		<category><![CDATA[Tes Cepat Molekuler]]></category>
		<category><![CDATA[Tuberkulosis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131904</guid>

					<description><![CDATA[<p>Edukasi pasien, pelacakan kasus, dan penguatan layanan deteksi dini dipandang penting untuk mengejar target keberhasilan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/mengapa-pengobatan-tb-di-batam-belum-capai-target/" title="Mengapa Pengobatan TB di Batam Belum Capai Target" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/mengapa-pengobatan-tb-di-batam-belum-capai-target/">Mengapa Pengobatan TB di Batam Belum Capai Target</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Edukasi pasien, pelacakan kasus, dan penguatan layanan deteksi dini dipandang penting untuk mengejar target keberhasilan pengobatan TB.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Penemuan kasus tuberkulosis (TB) di Kota Batam terus bertambah, tetapi keberhasilan pengobatan masih berada di bawah target nasional. Hingga April 2026, tingkat keberhasilan terapi tercatat 75,4 persen, sementara Kementerian Kesehatan menargetkan capaian minimal 95 persen.</p>
<p>Kesenjangan tersebut memperlihatkan tantangan yang tidak berhenti pada penemuan kasus. Kepatuhan pasien menjalani terapi, risiko putus pengobatan, perpindahan domisili, hingga stigma sosial masih menjadi hambatan dalam pengendalian penyakit menular tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/wabah-tb-malaysia-warga-diimbau-pakai-masker-di-tempat-ramai-kasus-tembus-3-100/">Wabah TB Malaysia: Warga Diimbau Pakai Masker di Tempat Ramai, Kasus Tembus 3.100</a></strong></p>
<p>Data Dinas Kesehatan Kota Batam menunjukkan sebanyak 9.732 warga telah menjalani skrining TB hingga April 2026. Dari jumlah itu, ditemukan 1.380 kasus TB, sedangkan pasien yang menyelesaikan pengobatan dan dinyatakan berhasil mencapai 1.179 orang.</p>
<p>“Hingga April, tingkat keberhasilan pengobatan TB di Batam saat ini tercatat sebanyak 1.179 pasien atau sekitar 75,4 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi saat dihubungi di Batam, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurut Didi, capaian keberhasilan terapi untuk TB sensitif obat (SO) mencapai 89 persen. Adapun pengobatan TB resisten obat (RO) tercatat 95,7 persen.</p>
<p>Meski sejumlah indikator menunjukkan perkembangan, capaian keseluruhan masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi sasaran nasional.</p>
<p>Salah satu tantangan berasal dari rendahnya pemahaman sebagian pasien mengenai penyakit TB dan proses pengobatan. Kekhawatiran terhadap efek samping obat serta stigma di lingkungan sekitar dinilai masih memengaruhi keputusan pasien untuk memulai ataupun melanjutkan terapi.</p>
<p>“Masih ada pasien yang perlu edukasi dan pemahaman lebih mendalam tentang TB agar tidak takut memulai pengobatan, tidak khawatir terhadap efek samping obat, serta terhindar dari stigma di lingkungan sekitar,” kata Didi.</p>
<p>Persoalan lain muncul setelah pasien dinyatakan positif. Dinas Kesehatan Batam mencatat adanya pasien yang sulit dipantau karena berpindah tempat tinggal, kembali ke daerah asal, atau tidak lagi datang ke fasilitas kesehatan.</p>
<p>“Ada pasien yang sudah terdiagnosis positif TB namun sulit dihubungi kembali atau lost contact, berpindah tempat tinggal, kembali ke daerah asal, atau tidak datang lagi ke fasilitas kesehatan,” ujar Didi.</p>
<p>Durasi pengobatan yang panjang juga menjadi tantangan tersendiri. Terapi TB sensitif obat berlangsung minimal enam bulan, sedangkan pengobatan TB resisten obat memerlukan waktu lebih lama.</p>
<p>Kondisi itu memengaruhi kepatuhan sebagian pasien. Ada yang menghentikan terapi setelah merasa kondisi tubuh membaik, jenuh mengonsumsi obat, atau mengalami efek samping.</p>
<p>Selain itu, penyakit penyerta seperti diabetes, Human Immunodeficiency Virus (HIV), malnutrisi, dan penyakit kronis lain turut memengaruhi keberhasilan pengobatan.</p>
<p>Untuk memperkuat deteksi dini, Dinas Kesehatan Batam menyediakan layanan Tes Cepat Molekuler (TCM) di Puskesmas Baloi Permai. Pemeriksaan tersebut tersedia tanpa biaya bagi masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan maupun KTP Batam.</p>
<p>“Untuk Tes Cepat Molekuler tidak berbayar, terutama bagi masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan maupun KTP Batam,” kata Didi.</p>
<p>Selain layanan TCM, seluruh puskesmas di Batam juga menyediakan layanan pengobatan TB sebagai bagian dari upaya meningkatkan keberhasilan terapi dan menekan penularan. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/95-persen-pasien-tbc-batam-telah-jalani-pengobatan/">95 Persen Pasien TBC Batam Telah Jalani Pengobatan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/mengapa-pengobatan-tb-di-batam-belum-capai-target/">Mengapa Pengobatan TB di Batam Belum Capai Target</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semrawut Kabel Internet di Tiang PLN</title>
		<link>https://gokepri.com/semrawut-kabel-internet-di-tiang-pln/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aset negara]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Digital]]></category>
		<category><![CDATA[ISP]]></category>
		<category><![CDATA[kabel internet]]></category>
		<category><![CDATA[kabel semrawut]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Tiang Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131901</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan internet tanpa izin dinilai telah berkembang <a class="read-more" href="https://gokepri.com/semrawut-kabel-internet-di-tiang-pln/" title="Semrawut Kabel Internet di Tiang PLN" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/semrawut-kabel-internet-di-tiang-pln/">Semrawut Kabel Internet di Tiang PLN</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan internet tanpa izin dinilai telah berkembang menjadi persoalan tata kelola infrastruktur di berbagai daerah. Selain berpotensi mengurangi nilai ekonomi aset negara, pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar teknis juga dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan listrik dan keselamatan masyarakat.</p>
<p>Persoalan tersebut muncul berulang di sejumlah wilayah, mulai dari keluhan warga atas kabel internet yang terpasang pada tiang listrik hingga penertiban jaringan yang diduga tidak berizin. Kondisi itu memunculkan dorongan agar pengawasan tidak lagi bersifat insidental, melainkan melalui pendataan dan audit menyeluruh.</p>
<p>Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menilai pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan komersial harus berada dalam koridor perizinan dan kewajiban administrasi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pln-batam-bebaskan-biaya-layanan-spklu-demi-dorong-adopsi-ev/">PLN Batam Bebaskan Biaya Layanan SPKLU Demi Dorong Adopsi EV</a></strong></p>
<p>“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Tohom dalam keterangan, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Menurut dia, penggunaan tanpa izin berpotensi mengurangi manfaat ekonomi aset publik sekaligus melemahkan kepatuhan terhadap aturan.</p>
<p>Kasus serupa disebut muncul di sejumlah daerah. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan internet yang dipasang pada tiang listrik. Di Rembang, PLN memberikan penjelasan terkait kepadatan kabel internet pada jaringan tiang. Sementara di Panyabungan, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN setempat menertibkan kabel yang diduga tidak berizin.</p>
<p>Fenomena itu juga disebut terjadi di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam. Sebaran kasus di berbagai wilayah memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi bersifat lokal, melainkan terkait pengawasan penggunaan infrastruktur publik secara nasional.</p>
<p>Tohom menilai penanganan tidak cukup dilakukan melalui penertiban per kasus. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem inventarisasi dan audit terhadap seluruh penggunaan tiang listrik yang dimanfaatkan pelaku usaha telekomunikasi.</p>
<p>“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Tohom.</p>
<p>Selain persoalan administrasi, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas juga dipandang dapat memicu gangguan jaringan listrik, korsleting, hingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.</p>
<p>Persoalan ini dinilai menjadi tantangan di tengah percepatan transformasi digital nasional. Pembangunan jaringan internet, menurut PLN Watch, perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.</p>
<p>“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara memanfaatkan secara ilegal fasilitas milik negara,” ujar Tohom.</p>
<p>Inventarisasi penggunaan tiang listrik, koordinasi antarlembaga, serta penertiban berbasis data dipandang menjadi langkah yang perlu ditempuh agar pengembangan infrastruktur digital tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan tata kelola aset publik.</p>
<p>“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata dia. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pln-batam-perkuat-ekosistem-kendaraan-listrik-lewat-23-spklu/">PLN Batam Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat 23 SPKLU</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/semrawut-kabel-internet-di-tiang-pln/">Semrawut Kabel Internet di Tiang PLN</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harga Emas Antam Rp 2.764.000 per Gram Hari Ini</title>
		<link>https://gokepri.com/harga-emas-antam-rp-2-764-000-per-gram-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131899</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Harga emas Antam 24 karat hari ini turun tipis sebesar Rp 5.000 <a class="read-more" href="https://gokepri.com/harga-emas-antam-rp-2-764-000-per-gram-hari-ini/" title="Harga Emas Antam Rp 2.764.000 per Gram Hari Ini" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/harga-emas-antam-rp-2-764-000-per-gram-hari-ini/">Harga Emas Antam Rp 2.764.000 per Gram Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Harga emas Antam 24 karat hari ini turun tipis sebesar Rp 5.000 per gram dan berada di level Rp 2.764.000 per gram.</p>
<p>Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Senin (18/5/2026), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.432.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 27.135.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.704.600.000.</p>
<p>Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak turun di rentang Rp 2.764.000 &#8211; Rp 2.859.000 per gram. Meski demikian, dalam sebulan terakhir harga emas Antam cenderung turun pada rentang Rp 2.760.000 &#8211; Rp 2.884.000 per gram.</p>
<p>Sementara itu, buyback harga emas hari ini juga ikut mengalami pelemahan sebesar Rp 7.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.569.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.</p>
<p>Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.</p>
<p>Rincian Harga Emas Antam</p>
<p>Harga emas 0,5 gram: Rp 1.432.000<br />
Harga emas 1 gram: Rp 2.764.000<br />
Harga emas 2 gram: Rp 5.468.000<br />
Harga emas 3 gram: Rp 8.177.000<br />
Harga emas 5 gram: Rp 13.595.000<br />
Harga emas 10 gram: Rp 27.135.000<br />
Harga emas 25 gram: Rp 67.712.000<br />
Harga emas 50 gram: Rp 135.345.000<br />
Harga emas 100 gram: Rp 270.612.000<br />
Harga emas 250 gram: Rp 676.265.000<br />
Harga emas 500 gram: Rp 1.352.320.000<br />
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.704.600.000</p>
<p>(sumber: detik.com)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/harga-emas-antam-rp-2-764-000-per-gram-hari-ini/">Harga Emas Antam Rp 2.764.000 per Gram Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 22/35 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-05-19 13:48:49 by W3 Total Cache
-->