KARIMUN (gokepri.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan senilai Rp10,9 miliar di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 19 Mei 2026.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan FKPD Karimun.
Sodikin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut statusnya sudah menjadi barang milik negara (BMN).
“Ini merupakan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dengan total pelanggaran sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp 10.993.782.436,” ujar Sodikin.
Dikatakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut mencapai Rp 5,7 miliar atau tepatnya Rp 5.741.204.764.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pelanggaran bidang kepabeanan berupa 100 unit handphone, 64 unit laptop dan dua unit tablet.
Pelanggaran bidang cukai berupa 1.321,09 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 1.034.098 batang rokok ilegal.
“Kedua jenis pelanggaran ini masuk ke dalam 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,” kata Sodikin.
Selain itu juga dimusnahkan 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63.36 liter minuman alkohol ilegal.
“Keduanya merupakan bagian dari 32 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” ujar Sodikin.
Menurut dia, barang bukti tersebut dikatakan Sodikin berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penulis: Ilfitra









