Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Wagub Babel, Hellyana. (internet)

PANGKALPINANG (gokepri.com) – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis hukuman empat bulan penjara dan ditahan. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penipuan tagihan hotel.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN), Kota Pangkalpinang, pada Senin (18/5/2026). Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana sekaligus Wagub Babel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).

HBRL

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, merespons putusan sidang tersebut. Kata dia, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas Dhimas, Senin.

Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (25/9), terkait kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia menjabat anggota DPRD Babel 2023-2024. *

(sumber: detik.com)

 

Pos terkait