Batam (Gokepri.com) – Suntikan vaksin COVID-19 tidak akan membatalkan puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah muncul kekhawatiran menjelang bulan suci Ramadan.
Selain larangan makan dan minum dari subuh hingga magrib, salah satu aturan puasa yang ditetapkan bagi umat Islam adalah suntikan untuk keperluan gizi bisa membatalkan puasa.
Tapi MUI menekankan perdebatan suntikan itu tidak berlaku untuk vaksinasi Covid-19. MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin COVID-19 tidak mengandung nilai gizi karena itu tidak membatalkan puasa.
“Pemberian vaksin COVID-19 secara intramuskuler tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Rabu (17/3/2021).
Meski demikian, MUI merekomendasikan agar umat Islam, jika memungkinkan, mendapatkan suntikan COVID-19 di malam hari ketika mereka tidak berpuasa, karena mendapatkan vaksinasi dengan perut kosong di siang hari dapat menyebabkan komplikasi.
Sejak Indonesia memulai program vaksinasi massal pada pertengahan Januari, pemerintah secara bertahap meningkatkan tingkat vaksinasi harian menjadi sekitar 250 ribu per hari karena bertujuan untuk memvaksinasi hingga 1 juta orang per hari. Kekhawatiran muncul bahwa angka tersebut mungkin terhambat jika umat Islam memutuskan untuk tidak menerima vaksin selama Ramadhan.
Tahun ini, Ramadhan diperkirakan dimulai pada 12 April dan berakhir pada 12 Mei. (Can)
|Baca Juga: VAKSINASI MANDIRI: Bio Farma Pesan 20 Juta Dosis Vaksin untuk Swasta







