BATAM (gokepri) – Polisi mengamankan empat orang pembawa uang tunai Rp7,79 miliar tanpa izin di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batam. Uang itu diduga akan dibawa ke Singapura.
Keempat orang tersebut diamankan Polda Kepulauan Riau bersama Polsek KP3 dan Bea Cukai pada Kamis pagi, 11 Desember 2025. Mereka berinisial CA, LS, HK, dan R.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Para kurir membawa uang rupiah dalam koper terpisah dengan tujuan menukarkannya ke dolar Singapura.
“Uang itu berasal dari PT Fit di Jakarta. Total yang diamankan Rp7,79 miliar,” kata Indar di Mapolda Kepri, Senin, 15 Desember 2025.
Indar merinci, CA membawa Rp95 juta, LS Rp2,7 miliar, HK Rp2,5 miliar, dan R Rp2,5 miliar. R disebut sebagai Direktur Utama PT Fit yang memerintahkan pengiriman uang tersebut.
Dari pemeriksaan awal, para kurir mengaku telah beberapa kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura dengan imbalan Rp2 juta per orang. Masing-masing bertanggung jawab atas satu koper.
“Modusnya membawa uang rupiah ke luar negeri tanpa izin untuk ditukarkan, lalu diedarkan kembali,” ujar Indar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat paspor, empat koper, telepon genggam, boarding pass, KTP, dokumen perizinan penukaran valuta, serta uang tunai 77 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dan 1.900 lembar pecahan Rp50 ribu.
Indar mengatakan para pelaku dikenai sanksi administratif kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Denda administratif berkisar 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa.
“Dari sisi pidana masih kami dalami untuk menelusuri asal-usul uang dan kemungkinan tindak pidana lain,” katanya.
Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK untuk menelusuri sumber dana tersebut. Proses hukum lanjutan akan dilakukan jika ditemukan indikasi pidana.
Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar negeri wajib dilaporkan dan dikenai biaya administrasi. “Jika denda dibayar, uang dikembalikan, sepanjang tidak ada tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Ingatkan Aturan Bawa Uang Tunai Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









