Tanjungpinang (gokepri.com) – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang akan melakukan pemungutan suara ulang. Dua TPS itu yaitu TPS 059 Kecamatan Tanjungpinang Timur dan TPS 28 Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, kedua TPS itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena ada kendala dalam proses penyaluran hak suara yang digelar Rabu, 14 Febuari kemarin.
Kata dia, ada warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun ikut mencoblos di dua TPS tersebut.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Pastikan Kabar Surat Suara Hilang Hoaks
“Mereka itu tidak terdaftar dalam DPT, bukan DPTb, cuma ber KTP elektronik dan bukan wilayah kita (Tanjungpinang),” kata Kamis 15 Februari 2023.
Meski begitu, pihak masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan petugas KPPS di lokasi jika terbukti, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu kajian,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









