Karimun (gokepri.com) – Dua pencuri masing-masing berinisial RJ dan E menggasak isi rumah milik RH di Jalan Poros, Kelurahan Harjosari, Tebing, 4 Februari 2023 lalu.
Kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mesin cuci, 1 unit grenda, 1 unit ketam listrik, 1 set kompor gas hock dan tabung gas 3 kilo, 1 unit blender dan 1 unit HP.
Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp8 juta.
Polisi kemudian memburu kedua pencuri tersebut dan berhasil mengamankan RJ pada Jumat, 16 Juni 2023.
Sementara, temannya E masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz mengatakan, pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang.
Mereka kemudian mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni.
“Kami hanya mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario yang digunakan pelaku untuk mencuri,” kata Jaiz.
Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra









