Dua Karyawan PT Karimun Granite Nyolong Kabel Tembaga Senilai Rp60 Juta

Dua karyawan PT KG dan seorang penadah diamankan polisi karena mencuri kabel tembaga di PT KG senilai Rp60 juta. (Humas Polres Karimun)

Karimun (gokepri.com) – Dua karyawan PT Karimun Granite masing-masing berinisial AK (38) dan R (27) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri kabel tembaga ditempatnya bekerja.

Ulah kedua karyawan itu diketahui oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) dan melaporkannya ke polisi. Keduanya berhasil dibekuk polisi pada Ahad, 3 Maret 2024.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan kasus itu saat press release di Mapolres, Rabu, 6 Maret 2024.

HBRL

Herie Pramono mengatakan, kejadian bermula ketika KTT PT KG mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping mushala.

Petugas kemudian memperlihatkan foto bekas gulungan kabel tersebut.

Begitu menerima laporan dari petugas jaga, KTT PT KG melaporkannya ke Polres Karimun.

Polisi kemudian mengamankan dua pelaku yang merupakan karyawan PT KG dan seorang penadah beinisial S (52).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada Februari 2024.

Kedua pelaku saling membagi tugas,  ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan lainnya bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Setelah kabel tembaga berhasil dikeluarkan dari PT KG, kemudian diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT KG untuk dibawa dan dijual kepada pelaku S.

“Kabel tembaga yang dicuri jumlahnya 707 kg dengan harga jual per kilo Rp85 ribu dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian sebesar Rp60.095.000,” ujar Herie.

Pelaku AK dan R dijerat dengan pasal 363 ke 3 e KUHP yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait