Dua Kapal Malaysia Ditangkap, Keruk 10 Ribu Kubik Pasir Laut untuk Singapura

Penangkapan kapal penyedot pasir laut
Dua kapal berbendera Malaysia yang menyedot pasir laut ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, 9 Oktober 2024. Kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah menyedot 10 ribu meter kubik pasir yang rencananya dijual ke Singapura. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dua kapal isap berbendera Malaysia ditangkap di perairan Indonesia karena dituding mengeruk pasir laut di wilayah Indonesia. Kapal-kapal tersebut mengisap 10 ribu meter kubik pasir yang akan dijual ke Singapura.

Kapal itu ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu 9 Oktober 2024. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebutkan kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi untuk izin pengambilan pasir laut di wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dua kapal itu ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau. Menurut Pung, pasir hasil penyedotan tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.

“Dua kapal itu bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, dan mereka ditangkap setelah selesai menyedot pasir,” jelasnya di Batam, Kamis 10 Oktober.

Pung menjelaskan penangkapan ini bermula ketika Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono sedang berada di atas kapal PSDKP yang sedang menuju Nipah. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan kapal-kapal tersebut.

“Setelah mengetahui bahwa ini adalah kapal penyedot pasir, beliau memerintahkan untuk memeriksa. Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak memiliki dokumen izin sedot pasir. Hanya ada dokumen pribadi nakhoda,” ujarnya.

Penangkapan kapal penyedot pasir laut
Dua kapal berbendera Malaysia yang menyedot pasir laut ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, 9 Oktober 2024. Kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah menyedot 10 ribu meter kubik pasir yang rencananya dijual ke Singapura. GOKEPRI/Engesti Fedro

Ia menegaskan kapal-kapal ini seharusnya memiliki dokumen resmi karena melakukan aktivitas penambangan secara besar. Kapal ini sebenarnya sudah lama dipantau, namun baru kali ini bisa dibuktikan bahwa mereka tidak memiliki izin.

Dari hasil penangkapan, petugas mendapati kapal tersebut sudah selesai mengisap pasir sebanyak 10 ribu meter kubik.

“Berapa lama mereka melakukan aktivitas ini? Hanya dalam waktu 9 jam, mereka berhasil mengambil 10 ribu meter kubik,” katanya.

Dia menambahkan berdasarkan pengakuan ABK kapal yang berjumlah 26 orang terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA China, mereka biasanya menghabiskan waktu selama tiga hari dalam satu kali trip.

Penangkapan kapal penyedot pasir laut
Dua kapal berbendera Malaysia yang menyedot pasir laut ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, 9 Oktober 2024. Kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah menyedot 10 ribu meter kubik pasir yang rencananya dijual ke Singapura. GOKEPRI/Engesti Fedro

Baca: Ekspor Pasir Laut, Nelayan Kepri Desak Kejelasan Aturan Main

“Berapa kali mereka masuk ke sini? Sebanyak 10 kali dalam sebulan. Jadi dalam sebulan, mereka menyedot 100 ribu meter kubik,” ungkapnya.

Sampai saat ini, KKP masih menyelidiki lebih lanjut terkait berapa lama kapal-kapal tersebut beroperasi di Indonesia dan investigasi mengenai hal-hal lain yang berpotensi merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait