Batam (gokepri.com) – DPRD Batam mengelar sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (7/2/2025). Dalam sidang tersebut DPRD Batam menetapkan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024.
Dengan putusan MK tersebut, kemenangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dinyatakan sah dan final.
Baca Juga: Perbanyak Pelatihan Kerja, Gagasan Amsakar-Li Claudia Menurunkan Angka Pengangguran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam juga resmi mengumumkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Batam periode sebelumnya, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah penetapan ini pihaknya akan segera mengusulkan pengesahan kepada Gubernur Kepri sebelum dilantik oleh Presiden di Istana Negara.
“DPRD akan segera mengusulkan pengesahan kepada bapak gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Kamaluddin.
Sementara itu, Amsakar mengatakan tidak mempersiapkan perayaan secara khusus. Namun ia menerangkan bahwa rangkaian acara telah dipersiapkan oleh Pemko Batam.
“Saya saat semalam bersilaturahmi membawa Ibu Li bersama kawan-kawan OPD, jajaran keluarga besar Pemko, saya sampaikan tidak penting membuat acara besar yang penting ada kebersamaan,” ujarnya usai penetapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News