DPR Usulkan Panja Agar Kasus Tom Lembong Terungkap Jelas

kasus tom lembong
Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung, 29 Oktober 2024. Foto: Media Indonesia/Tri Subarkah

JAKARTA (gokepri) – Muncul usulan pembentukan Panja DPR untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kejaksaan Agung diminta untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan agar tidak dipolitisasi.

Usulan datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra. Ia mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula.

Bacaan Lainnya

Tandra mengatakan, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ia khawatir penegakan hukum terhadap Lembong justru akan dipandang sebagai politik balas dendam oleh rezim yang sedang berkuasa.

“Kami mengusulkan pembentukan Panja untuk mendalami kasus ini. Kami juga ingin membantu pihak kejaksaan dalam proses ini,” ujar Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tandra meminta Kejaksaan Agung untuk meneliti kasus ini dengan cermat. Jika tidak ada bukti yang cukup, maka proses hukum terhadap Lembong tidak perlu dilanjutkan.

Baca: Kunjungi Kantor PDIP Jakarta, Anies Baswedan Bahas Program Wong Cilik

Secara politik, Tandra memastikan tidak ada kaitan antara kasus ini dengan sosok Tom Lembong. Namun, ia memiliki kepentingan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan stabil dan mengutamakan penegakan hukum yang adil dan modern.

Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia tidak ingin kasus Lembong menjadi hambatan bagi Prabowo.

“Saya tidak ingin mencampuri tugas kejaksaan, tapi kita harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi di balik kasus ini,” tambah Tandra.

Baca: Bahaya Gula Berlebih bagi Kesehatan Bayi

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada maksud politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Dia mengatakan penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.

“Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah,” kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin, kata dia, kejaksaan menentukan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses karena akan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya,” kata dia.

Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Rabu (13/11/2024), beberapa anggota DPR mempertanyakan keputusan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Mereka juga membandingkan kasus ini dengan kasus impor gula oleh Menteri Perdagangan lainnya.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qodar, keterlibatan Lembong bermula dari rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula pada 2015, sehingga impor gula tidak diperlukan. Namun, pada tahun yang sama, Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait