Jakarta (gokepri.com) Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). RUU itu diserahkan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dalam kesempatan ini, Menko Perekonomian beserta para Menteri lainnya yang hadir menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan terdiri dari 79 Rancangan Undang-Undang, yang terdiri dari 15 Bab dengan 174 Pasal yang akan dibahas di DPR,” terang Puan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan para menteri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Namun politisi PDI-Perjuangan itu mengaku, pihaknya belum membaca draf RUU tersebut. “Hanya disampaikan akan terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Ada 7 Komisi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan RUU ini. Semua akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada di DPR, apakah melalui Baleg atau melalui Pansus karena melibatkan 7 Komisi terkait pembahasan 11 klaster yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal tersebut,” jelas Puan.
Jangan sampai, sambungnya, dengan belum tersosialisasinya draf ini kemudian sudah menimbulkan prasangka yang lain dan menimbulkan kecurigaan karena DPR RI memang belum membahasnya. “Sebelumnya secara reguler Menteri Keuangan sudah mengirimkan draf Omnibus Law terkait dengan perpajakan yang rencananya nanti akan dibahas di DPR melalui Komisi XI. Namun hal ini belum menjadi keputusan yang final, karena sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR hal ini harus dibicarakan di tingkat Rapim terlebih dahulu,” tandas Puan.
Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tujuan kedatangan para Menteri ke DPR RI adalah untuk menyerahkan Surat Presiden (Supres), draf undang-undang dan naskah akademiknya. Ia menyatakan bahwa semuanya sudah dilengkapi. Pemerintah menyerahkan kepada DPR RI untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Selain itu dibahas juga bahwa bersamaan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Dimana dalam sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah dan Anggota DPR yang nantinya terlibat, maupun 7 Komisi DPR yang terkait,” tutur Airlangga.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan seluruh masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan juga dampaknya bagi perekonomian nasional. “Isinya murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dimana dalam situasi global maupun dengan merebaknya isu virus Corona, salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan adalah melakukan transformasi struktural ekonomi yang seluruhnya ada didalam Omnibus Law,” pungkasnya
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan keresahan kalangan buruh tentang RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilainya dibahas sembunyi-sembunyi. Terlebih Andi mengaku, KSPSI sempat mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, meminta buruh dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Namun, surat itu tidak kunjung mendapat balasan.
Bahkan, ia mengaku memiliki enam draf Omnibus Law RUU Ciptaker, namun isinya berlawanan. Untuk itu, kedatangannya untuk meminta kepada DPR RI guna melibatkan kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. “Kami minta unsur buruh masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law karena sejak awal, unsur buruh tidak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tidak jelas soal RUU itu,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Andi, pihaknya akan beragumen dengan baik jika dilibatkan. Namun, jika isinya menghilangkan kesejahteraan buruh, pihaknya juga tidak akan diam saja. “Yang penting buat kami, bagaimana DPR ini bisa mengayomi staf, buruh masuk dalam tim pembahasan. Jadi biar detail, bisa beragumentasi pasal. Kami siap untuk itu, karena kami punya dewan pakar. Yang penting buat kami diajak bicara,” tegas Andi.