DPR Dukung Pelarangan Cantrang Tuntutan Nelayan Anambas

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait pelaranggan cantrang.abu (27 Januari 2021).
Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (27/1/2021).

Jakarta (gokepri.com) – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan memberi dukungan pencabutan legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. Johan menyampaikan dukungan itu dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (27/1/2021).

“Penolakan ini bukan dari diri saya saja, tapi juga masyarakat di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sakti Wahyu mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian. Ia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Menteri Sakti Wahyu mengaku sudah menerima laporan dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Laporan itu menyebutkan bahwa alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.

“Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59,” tegasnya.

Ke depan, kata Trenggono, KKP akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak, menurutnya, penting supaya keputusan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan, perikanan, dan kelestarian lingkungan.

“Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu. Tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold,” katanya.

Sebelumnya, ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas menolak kapal cantrang dari Jawa. Penolakan itu diwujudkan dengan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Anambas, 3 September 2020.

Nelayan mengaku resah atas beroperasinya kapal cantrang di perairan sekitar. Hasil tangkap nelayan berkurang, karena kapal tersebut menyapu bersih semua potensi ikan dan karang.

Baca juga: Geger, Nelayan Anambas Temukan Benda Mirip Rudal China

“Bahkan kapal cantrang ini ada yang beroperasi kurang dari 12 mil. Sehingga mengganggu aktivitas nelayan lokal yang masih menggunakan alat tangkap tradisional, seperti pancing ulur,” kata Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra.

Nelayan tradisional di Anambas dan Natuna berencana memperbanyak rumpon di perairan yang berjarak antara 0-30 mil dari garis pantai. Hal itu untuk mengantisipasi pelanggaran zona tangkap oleh kapal cantrang. (wan)

Pos terkait