DP3APM Tanjungpinang Catat 40 Kasus Kekerasan Seksual Anak di 2023

kasus kekerasan seksual anak tanjungpinang
Ilustrasi. Kekerasan terhadap anak. Foto: Freepik.com

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat  ada 40 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang 2023.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, 40 kasus kekerasan pada anak itu diketahui berdasarkan laporan yang masuk ke UPTD PPA. Kasusnya beragam mulai dari pelecehan hingga diskriminasi.

“Jumlah 40 kasus, termasuk korban kekerasan seksual terhadap anak SD yang baru-baru ini terjadi,” kata dia, Senin 11 Desember 2023.

HBRL

Baca Juga: Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungpinang Libatkan Masyarakat

DP3APM juga terus memberikan pendampingan khusus, mulai dari proses visum di rumah sakit, pegambilan BAP di kepolisian hingga proses assesment.

Lalu, dalam memulihkan trauma pasca kejadian, pihaknya juga memberikan pendampingan pisikolog kepada anak yang bersangakutan.

“Pendampingan hukum tentu akan dilakukan baik selama proses penyidikan di kepolisian maupun nanti jika ditetapkan penyelesaian melalui proses peradilan,” terangnya.

DP3APM Kota Tanjungpinang juga melakukan pencegahan tujuannya untuk menghindari adanya kasus-kasus baru yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Ia mencontohkan, seperti pembentukan TIM Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat TK, SD dan SMP sesuai amanah Permendikristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Dengan Dewan Masjid kita akan mendorong terbentuknya masjid yang ramah anak. Juga dengan pemuka agama lainnya kita dorong untuk membentuk rumah ibadah ramah anak,” terangnya.

Selain itu, juga membentuk komunitas yang ramah perempuan dan peduli anak yang melibatkan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis  Masyarakat). Program ini berkerja sama dengan kelurahan.

Lalu, optimalisasi Peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang terus ditingkatkan dengan memberikan penyuluhan di sekolah sekolah tentang pencegahan kekerasan, bullying dan intoleransi.

“Sumber daya manusianya juga cukup memadai baik dalam jumlah maupun kompetensinya meliputi tenaga administrasi, konselor, mediator, dan tenaga pendamping baik kesehatan, sosial maupun hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait