Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungpinang Libatkan Masyarakat

Sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Tanjungpinang, Senin (4/9/2023) .Foto: Isitmewa/Diskominfo Tanjungpinang.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang libatkan masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) itu dilaksanakan Senin 4 September 2023 di  di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sekitar 100 peserta yang terdiri dari masyarakat dan berbagai instansi hadir. Di antaranya Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang, TP PKK, perwakilan LAM, IBI, perwakilan BNNK, akademisi.

Baca Juga: Dinkes Beri Pelatihan UKS Guru SD dan MI di Tanjungpinang

Kemudian juga Sekcam Tanjungpinang Barat, para Lurah, para penyuluh agama, Himpaudi, IGTKI, Forum Anak dan Fasilitator Forum Anak, pengurus PATBM se- Kota Tanjungpinang, TP PKK Kecamatan, relawan Sahabat Perempuan dan Anak se-Kota Tanjungpinang.

Kepala DP3APM Rustam mengatakan sosialisai tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi langkah dan upaya berbagai pemangku kepentingan untuk terus menekan kasus kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke UPTD PPA Kota Tanjungpinang jumlah kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi yaitu 76 kasus di 2021, 83 kasus di 2022 dan 58 kasus sampai dengan Juli 2023”, jelas Rustam, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Sosialisasi tersebut juga membahas tentang berbagai jenis kasus kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran anak.

Selain itu juga dibahas pentingnya penguatan peran keluarga dan masyarakat untuk ikut serta secara aktif melakukan pencegahan melalui penyuluhan, pembuatan dan penegakan aturan lokal tingkat RW ataupun RT.

Masyarakat juga diajak untuk peka memberikan perlindungan kepada korban, dan melaporkan adanya tindak kekerasan.

Penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang telah ada juga dibahas dalam sosialisasi tersebut, khususnya perwako 54 tahun 2015 tentang penerapan jam belajar malam bagi peserta didik.

Rencananya akan ditindaklanjuti dengan melakukan operasi rutin, penugasan pamong wilayah dan pembentukan duta pelajar.

Penanganan kasus kekerasan di Polresta Tanjungpinang juga dikenalkan kepada peserta termasuk perlakuan hukum terhadap anak sesuai klasifikasi umur dan adanya peluang diversi melalui pendekatan restorative justice.

Dalam sosialisasi tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Jakson Debataraja dari Unit PPA Polresta Tanjungpinang, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan dan Eka Bambang Priyadi dari Puspaga Gurindam Kepulauan Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait