Doa Bersama di Tugu Proklamasi, Mahfud Pakai Kemeja Pilpres 2019

Mahfud MD kemeja
Bakal capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Foto: Bloomberg

Jakarta (gokepri) – Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengenang momen dirinya sempat diberi harapan oleh koalisi PDIP menjadi pendamping Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Saat itu ia sudah mengenakan kemeja putih untuk mendaftarkan diri ke KPU, namun semenit politik berubah: nama Mahfud diganti menjadi Ma’ruf Amin.

Kenangan itu disampaikan Mahfud di Tugu Proklamasi, di hadapan para pendukungnya jelang pendaftaran diri ke KPU, Kamis (19/10/2023) siang. Pada pilpres kali ini Mahfud akan menjadi bakal cawapres mendampingi Ganjar Pranowo.

HBRL

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Naik Eks Mobil Dinas RI-1 Soekarno

“Kemeja putih ini yang saya pakai 5 tahun lalu saya siapkan, untuk daftar ke KPU dulu, tapi tidak jadi. Ternyata ada pesan Tuhan di baju ini,” ungkap Mahfud MD. “Ditunda dulu untuk dipakai hari ini,” lanjut Mahfud membacakan pesan Tuhan yang ia maksud.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud kembali menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi mulai dari PDIP, Partai Hanura, PPP hingga Perindo atas mandat yang ia terima.

“Di tempat ini, di Tugu Proklamasi, Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Proklamasi. Di sini juga kita akan terus berjuang mencapai NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur,” tegas Mahfud.

Usai sejumlah orasi dari para elite, rombongan Ganjar-Mahfud bergerak menuju Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol. Rombongan yang dipimpin Arsjad Rasjid itu bergerak dari Tugu Proklamasi melewati Taman Surapati dan berakhir di Gedung KPU.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait