BATAM (gokepri.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipuan ini semakin marak dengan berbagai cara, mulai dari tautan palsu, surat fiktif, hingga aplikasi berbahaya.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait penipuan yang berkaitan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pelaku menyebarkan tautan palsu dan meminta wajib pajak memasukkan data pribadi mereka. Padahal, pemadanan NIK dan NPWP hanya dapat dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu DJPOnline.pajak.go.id,” ujar Imanul di Batam, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: DJP Sediakan Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak
Ia menekankan agar masyarakat tidak mengakses situs dengan domain mencurigakan seperti “pajak.go.cc” atau domain lain selain “.go.id”, karena DJP hanya menggunakan situs resmi pemerintah.
Selain phishing melalui tautan palsu, DJP Kepri juga mengidentifikasi modus penipuan lain, yaitu pengiriman surat palsu yang menyerupai dokumen resmi DJP.
“Pelaku mengikuti perkembangan kebijakan pajak dan meniru format surat DJP, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Mereka mengirimkan surat ini kepada wajib pajak dan meminta klarifikasi data. Setelah itu, korban diarahkan untuk menghubungi nomor tertentu yang kemudian meminta transfer dana atau akses rekening,” jelasnya.
Penipuan juga dilakukan melalui aplikasi pajak palsu berbasis APK yang dikirimkan kepada wajib pajak. Aplikasi ini, setelah diinstal, dapat mencuri data pribadi korban, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, dan bahkan akses ke rekening bank.
DJP Kepri telah menyebarluaskan peringatan melalui berbagai kanal media sosial untuk mengingatkan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang menerima surat atau pesan mencurigakan, silakan hubungi layanan resmi DJP untuk memastikan keasliannya,” tegas Imanul.
DJP Kepri menyediakan layanan konfirmasi dan pengaduan melalui Kring Pajak 1500 200 serta chat resmi di situs pajak.go.id.
“Masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya dengan pesan atau surat yang mengatasnamakan DJP. Selalu lakukan pengecekan di kanal resmi sebelum memberikan data pribadi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









