Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat, Disdagin Tanjungpinang Awasi Pangkalan Nakal

gas elpiji di tanjungpinang
Ilustrasi. Distribusi gas elpiji 3 kg di Tanjungpinang diperketat. Foto: Gokepri.com/Engesti

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memperketat distribusi gas elpiji 3 kg di Tanjungpinang. Pangkalan elpiji 3 kg yang nakal akan diberi teguran.

Disdaging Tanjungpinang juga merilis aturan operasional pangkalan LPG 3 Kg yang harus dipatuhi pengelola guna memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menyatakan distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bermitra dengan Pertamina.

Baca Juga: Cegah Permainan Harga, Pengecer Diminta Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

“Gas disalurkan Pertamina ke agen, kemudian diteruskan ke pangkalan sebelum sampai ke konsumen,” ujar Siska, Rabu (5/2/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia menegaskan gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro.

Terkait temuan penjualan elpiji di warung pengecer yang tak sesuai aturan, Disdagin telah melakukan survei dan menegur pihak pangkalan maupun agen. Siska mengingatkan bahwa gas bersubsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak untuk menghindari kelangkaan.

“Konsumen yang tidak terdaftar dalam LPS atau bukan pelaku usaha mikro tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg,” tegasnya.

Meski Presiden Prabowo Subianto telah memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kg, Disdagin masih menunggu arahan mekanisme pelaksanaannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas aturan bagi pengecer,” imbuh Siska.

Untuk membuka pangkalan elpiji, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha, serta MoU dengan agen gas. Pangkalan wajib berjarak minimal 500 meter dari agen, memiliki ventilasi yang baik, serta tempat penyimpanan terpisah.

Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sebesar Rp18.000 per tabung. Jika ada biaya tambahan, seperti ongkos distribusi, maksimal hanya Rp2.000.

“Harga tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait