Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.
Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum Lebaran.
“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Selasa 26 Maret 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Perusahaan Diimbau Bayar THR Karyawan Seminggu Sebelum Lebaran
Posko pengaduan masalah THR itu, kata Efendi telah dibuka pada 20 Maret kemarin dan akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang, 10 hari setelah Lebaran.
“Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” ujarnya.
Efendi mengatakan jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.
“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” kata dia.
Efendi menegaskan secara aturan pembayaran THR harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicilan, kecuali ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









