BATAM (gokepri.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan pembayaran tarif parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau barcode di 100 titik parkir di Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan, digitalisasi sistem parkir tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan umum dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Sudah mulai kami terapkan per 1 September 2024.Sampai saat ini, sudah ada 242 transaksi pembayaran parkir secara non tunai lewat QRIS,” ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga: Sepanjang September, Tercatat Ratusan Transaksi Parkir Pakai QRIS di Batam
Salim menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran parkir secara non tunai cukup memindai barcode yang dikalungkan oleh juru parkir (jukir). Setelah itu jukir akan melakukan dokumentasi bukti transaksi.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking ataupun dompet digital seperti GoPay, DANA dan OVO,” kata Salim.
Pihaknya terus memasifkan sosialisasi penerapan pembayar parkir lewat QRIS tersebut melalui sosial media dan spanduk pemberitahuan yang dipasang di 50 titik parkir.
Pembayaran parkir lewat QRIS otomatis masuk ke rekening UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam yang sinkron dengan rekening kas daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan alternatif baru ini, sehingga meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir,” kata Salim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News