BATAM (gokepri.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat.
“Kami meminta pendampingan dari Kejari Batam sebagai upaya antisipasi agar tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, Sabtu (9/2/2025).
Baca Juga: Kajari Batam Ingatkan Kepala Sekolah Tertib Kelola Dana BOS
Tri menyebutkan, Disdik Batam juga telah membentuk tim manajemen dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tingkat kota untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
Pada 2025, sebanyak 548 sekolah di Batam menerima dana BOS dengan total mencapai Rp236 miliar. Sekolah penerima terdiri dari 145 SD negeri, 219 SD swasta, 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta.
“Dana BOS langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah dalam tiga tahap, tanpa melalui Disdik,” jelas Tri.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, seperti penerimaan siswa baru, kegiatan administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga pembayaran gaji guru honorer.
Tri berharap semua satuan pendidikan di Batam dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat dan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan seluruh sekolah menjalankan pengelolaan dana ini dengan transparan dan akuntabel,” kata dia. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News