Kajari Batam Ingatkan Kepala Sekolah Tertib Kelola Dana BOS

dana bos batam
I Ketut Kasna Dedi menyerahkan cenderamata kepada Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto dalam kegiatan penyuluhan hukum bersempena Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengingatkan para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna mencegah tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, pengelolaan yang sesuai aturan tidak akan menimbulkan masalah hukum.

“Selama satu tahun saya menjabat, mayoritas laporan yang kami terima terkait penyelewengan dana BOS. Tahun ini saja sudah ada lima kasus yang kami tangani. Jadi saya ingatkan agar bapak dan ibu memahami aturan penggunaan dana BOS,” kata Kasna di Batam, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Guru Honorer Bergaji Dana BOS Berpeluang Jadi PPPK, Disdik Batam Tunggu Arahan

Kasna menjelaskan beberapa larangan terkait dana BOS, seperti mentransfernya ke rekening pribadi, memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi, meminjamkannya kepada pihak lain, hingga menggunakannya untuk membangun gedung atau ruang guru.

“Yang harus diingat adalah, niat untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara merupakan tindakan korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pengelolaan dana BOS kini telah menggunakan aplikasi untuk mendukung transparansi. Hal ini diharapkan menjadi pengaman bagi kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait agar tidak menyalahgunakan dana tersebut.

“Penting sekali saya ingatkan agar semua berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambah Kasna.

Selain dana BOS, Kasna mengungkapkan tindak pidana korupsi juga sering ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Banyak laporan menyebut adanya oknum sekolah yang menjanjikan kursi kepada orang tua siswa dengan imbalan tertentu.

“Ini menunjukkan ada upaya memperkaya diri sendiri. Mari kita menjaga diri agar tidak ada tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” ujar Kasna.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu, mengimbau penyelenggara pendidikan untuk bijak dalam mengelola dana BOS. Ia menegaskan, dana BOS diawasi banyak pihak sehingga harus dikelola dengan transparan dan akuntabel.

“Semua harus dicatat dan disaring dengan hati-hati,” ujarnya.

Tri Wahyu juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak khawatir jika dipanggil kejaksaan. Ia meminta agar mereka memberikan keterangan secara jujur.

“Kalau bekerja dengan benar, tidak perlu takut. Sampaikan saja yang sebenar-benarnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait