Pemkot Batam Perintahkan Penertiban THM dan Gelper yang Salahgunakan Izin

Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy. (dokumen)

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam memperkuat langkah penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga menyalahgunakan izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra telah memberikan tiga arahan kepada jajarannya terkait penanganan persoalan tersebut.

Arahan itu meliputi dukungan penuh terhadap proses penertiban, pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, serta penguatan koordinasi dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum.

“Yang pertama, perintah dari pimpinan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Satu, bantu seluruh proses dalam kegiatan ini. Itu nomor satu,” ujar Reza.

Ia mengatakan Pemkot Batam siap mendukung proses penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi terkait perizinan tempat usaha yang menjadi objek pemeriksaan.

Arahan kedua, kata Reza, meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan administratif apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.

“Kedua, tindak tegas jika memang terbukti dan ada hal yang bisa kita ambil secara administrasi,” katanya.

Menurut dia, sanksi administratif menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang diberikan.

Sementara arahan ketiga adalah memastikan koordinasi antara DPMPTSP, dinas teknis, aparat penegak hukum, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam berjalan secara berkesinambungan.

“Tiga, berkoordinasi dengan dinas teknis dan juga aparat hukum terkait dengan perizinan dan tindakan-tindakan yang akan diambil. Ini simultan dengan apa yang dilakukan dengan aparat hukum dan simultan juga dengan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Batam dan juga BP Batam,” ujar Reza.

Ia menegaskan koordinasi tersebut penting agar langkah administratif pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, tetapi tetap selaras dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

  • Tiga THM dan Satu Gelper Disegel

Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri turun langsung ke Batam dan melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam serta satu lokasi Gelper.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan izin operasional dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Pemerintah Kota Batam menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum sekaligus melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi perizinan.

Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas sejumlah THM dan Gelper di Batam.

Pemkot Batam memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, dengan mengedepankan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

Penulis: Engesti

Pos terkait