Habiburokhman Minta Penindakan THM dan Judi di Batam Tak Tebang Pilih

(internet)

BATAM (gokepri.com) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menindak seluruh tempat hiburan malam (THM) dan lokasi perjudian di Kota Batam yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menyusul serangkaian penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di Batam.

“Ya kita lihat kalau memang melanggar hukum ya semuanya,” kata Habiburokhman di Batam, usai menghadiri konferensi pengungkapan kasus 2,6 ton metamfetamin cair, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar tempat atau pihak tertentu. Setiap lokasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada yang digerebek, ada yang dibiarkan. Kita jangan sampai ada tebang pilih,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan dalam setiap penindakan. Aparat, kata dia, tidak boleh membiarkan pelanggaran hanya karena tempat tersebut memiliki pengelola atau pihak tertentu di belakangnya.

“Apapun yang melanggar hukum harus ditertibkan,” katanya.

  • Penindakan Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba dan aktivitas perjudian.

Pada 10 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi.

Penindakan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain yang tergabung dalam kelompok Planet. Polisi menyegel sejumlah tempat hiburan malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkoba.

Tak berhenti pada kasus narkoba, Bareskrim juga menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah yang ditemukan di dalam tiga brankas.

Serangkaian penindakan tersebut mendapat perhatian karena aktivitas tempat hiburan malam dan dugaan perjudian menjadi salah satu persoalan yang terus menjadi sorotan di Batam.

Habiburokhman meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan yang melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum harus mendapatkan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Engesti

 

Pos terkait