Dirdik KPK Dikabarkan Mundur setelah Pimpinan Minta Maaf ke TNI

Dirdik KPK mundur
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta (gokepri) – Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri usai penetapan tersangka dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas.

Berdasarkan sumber yang diterima, pengunduran diri Asep dilakukan melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, Asep rencanakanya bakal mengundurkan diri secara resmi pada lusa, Senin (31/7/2023) mendatang.

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI, di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” bunyi pesan singkat yang dikutip, Sabtu (29/7/2023).

HBRL

“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,”

Dalam pesan yang bertuliskam tanda tangan inisal ‘AG’ tersebut, disebut bahwa hal yang telah dilakukannya dan tim penyidik dalam OTT dan penuntutan umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.

Belum ada jawaban dari Asep. Begitu juga dengan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri yang belum memberikan respons.

KPK sebelumnya meminta maaf kepada jajaran petinggi TNI terkait dengan penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas.

Permintaan maaf tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan rombongan petinggi TNI yang menyambangi gedung KPK, Jumat (28/7/2023) sore.

Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan. Ada kelupaan bahwasannya manakala ada (perkara) yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kita KPK yang tangani,” ujar Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan lalu, tim penyidik KPK memang menemukan dan mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

Namun disebutkan bahwa merujuk pada Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ada 4 unsur lembaga peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada yang melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” kata dia.

Baca Juga: Tiga Jam Geledah Kantor Distributor Rokok di Batam, KPK Bawa Dua Koper Hitam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Detik.com

Pos terkait